Diminta Putar Balik, Pengendara Mobil Pribadi di Maros Protes Keras

Sabtu, 08 Mei 2021 - 04:03 WIB
loading...
Diminta Putar Balik, Pengendara Mobil Pribadi di Maros Protes Keras
Penyekatan pemudik di jalur perbatasan antara Kabupaten Bone, menujuk Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diwarnai protes oleh salah seorang pengendara mobil pribadi. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Aksi protes keras dilakukan seorang pengemudi mobil pribadi yang sedang melintas di jalur penghubung antara Kabupaten Bone, dengan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pengemudi mobil tidak terima saat petugas gabungan memintanya putar balik .



Pengemudi tersebut, tidak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, serta surat tugas. Aksi protes itu sempat terekam dalam video amatir. Sejumlah petugas gabungan, juga sempat menjelaskan tentang larangan mudik tersebut.



Pengendara mobil pribadi itu, berasalan tidak tahu tentang adanya peraturan pemerintah untuk tidak mudik lebaran , hingga akhirnya pengendara mobil pribadi itu di bawa ke mapolsek terdekat.



Petugas juga sempat menahan dua unit bus trans Sulawesi, yang kedapatan membawa 40 penumpang dari Makassar, menuju Masamba. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, penumpang tersebut merupakan peserta pelatihan dasar CPNS golongan tiga yang digelar di Kota Makassar.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Maros, memiliki perbatasan dengan dua kabupaten, yakni Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Kami membuat dua titik pos penyekatan di dua perbatasan tersebut, dengan melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, serta dibantu dengan petugas gabungan dari kabupaten yang berdampingan," tegasnya.



Penyekatan yang dilakukan di perbatasan Kabupaten Maros, untuk mencegah masyarakat yang melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Maros, Sementara itu penyekatan yang telah berlangsung selama dua hari ini, sebanyak tujuh mobil pribadi telah diminta untuk berputar balik ke arah Makassar, lantaran tidak dapat memenuhi syarat dan diduga akan melakukan perjalanan mudik .

Pemberlakukan larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah naiknya angka kasus COVID-19, yang bisa saja terjadi akibat iteraksi dengan warga lainnya yang juga melakukan perjalanan mudik, sehingga penyekatan ini tetap di gelar hingga 17 Mei 2021 untuk mengurangi angka COVID-19.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6050 seconds (0.1#10.140)