Cegah Korupsi di Indonesia Lewat SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Kamis, 21 Mei 2020 - 15:23 WIB
Baca Juga: Lima Produk Kopi Sulsel Ditarget Dapat Sertifikasi SNI

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2019, 66% jenis tindak pidana korupsi adalah kasus penyuapan. Selain itu, berdasarkan data KPK, swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi di Indonesia. Sehingga penerapan SNI ISO 37001 SMAP, menjadi penting sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi. KPK juga mengeluarkan Panduan Pencegahan Korupsi.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, pada kesempatan yang sama menjelaskan pentingnya menerapkan SNI 37001:2016 adalah secara internasional sudah diakui sebagai best practice yang layak. Penerapan standar ini dapat disertifikasi, dimana sertifikasi tersebut merupakan bukti pengakuan organisasi telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan yang membantu organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan.

“Standar ini juga mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang telah ada di organisasi yaitu SNI ISO 9001, SNI ISO 27001, dan lain-lain,” jelas Heru Suseno.

Sudah Diaplikasikan di Sulsel

Salah satu role model penerap SNI ISO 37001 adalah UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Kasi Kalibrasi UPTD BPSMB Sulawesi Selatan, Muhdar Idrus, pihaknya telah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 pada bulan Maret 2020. “Dengan adanya sistem yang diterapkan dari SMAP ini menjadikan para personil lebih disiplin,” ujar Muhdar Idrus.

“Kendala yang dihadapi adalah kompetensi personil terkait SNI ISO 37001:2016 memerlukan pendidikan dan pelatihan khusus yang memerlukan anggaran, serta jadwal yang sesuai dengan syarat memenuhi kuota minimal peserta,” sambung dia.

Sementara itu, role model lain yang telah menerapkan SNI ISO 37001 adalah Pemerintah Kabupaten Serang. Dalam kesempatan tersebut, Inspektur – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang, Rahmat Jaya. menyampaikan permasalahan atau risiko yang dihadapi pihaknya adalah ketika melakukan audit yang berpotensi dilakukan negosiasi-negosiasi untuk menutupi suatu masalah, sehingga proses audit yang dilakukan menjadi rawan terhadap praktik penyuapan.

Baca Juga: Pedagang dan Pengunjung Pasar Rakyat Nyaman, Sertifikat SNI pun Diraih

Rahmat Jaya melanjutkan untuk memutus mata rantai rawan penyuapan dengan cara komitmen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016, pelatihan audit internal SMAP, pengambilan sumpah seluruh pegawai, dan lain-lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More