Ancam Gusur Ratusan Warga, Perluasan PT Greenfields di Blitar Dilaporkan Komnas HAM
Selasa, 20 April 2021 - 23:00 WIB
Sebanyak 40 KK itu merupakan generasi keempat. Sejak operasional pabrik teh dihentikan PT SBK pada tahun 2018, mereka bertahan hidup dengan cara produksi seadanya. "Warga bersedia pindah jika ada lahan pengganti yang layak untuk tempat tinggal dan pertanian," kata Rifai.
Para petani yang merasa tertekan, terancam kehilangan tempat tinggal, juga mata pencaharian, berharap Komnas HAM segera melakukan investigasi. "Dari konfirmasi yang diberikan Komnas HAM, saat ini telah ditangani bagian pemantauan," terang Rifai.
Hal senada disampaikan BPD Desa Sumberurip, Tukinan. Ia menegaskan, menolak pendirian Farm 3 selama sengketa dengan 40 KK petani tidak selesai. "Sebab 100 % lokasi Farm 3 yang dihuni 20 ribu ekor sapi berada di Desa Sumberurip," tegas Tukinan.
Ketika persoalan dengan 40 KK selesai, PT Greenfields wajib melakukan pengelolaan limbah kotoran sapi dengan baik. Tukinan tidak berharap kasus pembuangan limbah ke sungai di Farm 2 Wlingi, terulang di Kecamatan Doko.
Terkait kebutuhan air peternakan sapi, PT Greenfields juga dilarang mengambil sumber mata air, termasuk sungai yang ada di Desa Sumberurip. Seluruh kegiatan PT Greenfields yang bersifat kemitraan masyarakat, juga harus dibicarakan dengan warga Desa Sumberurip. "Untuk kebutuhan air tidak boleh mengambil air dari sumber. Harus bikin sumur bor sendiri," kata Tukinan.
Sementara pihak PT Greenfields belum bisa dikonfirmasi. Termasuk juga dengan Pemkab Blitar yang memberikan ijin investasi, juga belum bisa dikonfirmasi. PT Greenfields Indonesia mendapat izin berinvestasi di Blitar pada era Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Marheinis Urip Widodo.
Para petani yang merasa tertekan, terancam kehilangan tempat tinggal, juga mata pencaharian, berharap Komnas HAM segera melakukan investigasi. "Dari konfirmasi yang diberikan Komnas HAM, saat ini telah ditangani bagian pemantauan," terang Rifai.
Hal senada disampaikan BPD Desa Sumberurip, Tukinan. Ia menegaskan, menolak pendirian Farm 3 selama sengketa dengan 40 KK petani tidak selesai. "Sebab 100 % lokasi Farm 3 yang dihuni 20 ribu ekor sapi berada di Desa Sumberurip," tegas Tukinan.
Ketika persoalan dengan 40 KK selesai, PT Greenfields wajib melakukan pengelolaan limbah kotoran sapi dengan baik. Tukinan tidak berharap kasus pembuangan limbah ke sungai di Farm 2 Wlingi, terulang di Kecamatan Doko.
Terkait kebutuhan air peternakan sapi, PT Greenfields juga dilarang mengambil sumber mata air, termasuk sungai yang ada di Desa Sumberurip. Seluruh kegiatan PT Greenfields yang bersifat kemitraan masyarakat, juga harus dibicarakan dengan warga Desa Sumberurip. "Untuk kebutuhan air tidak boleh mengambil air dari sumber. Harus bikin sumur bor sendiri," kata Tukinan.
Sementara pihak PT Greenfields belum bisa dikonfirmasi. Termasuk juga dengan Pemkab Blitar yang memberikan ijin investasi, juga belum bisa dikonfirmasi. PT Greenfields Indonesia mendapat izin berinvestasi di Blitar pada era Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Marheinis Urip Widodo.
(eyt)
tulis komentar anda