Ancam Gusur Ratusan Warga, Perluasan PT Greenfields di Blitar Dilaporkan Komnas HAM
Selasa, 20 April 2021 - 23:00 WIB
BLITAR - Perluasan peternakan sapi PT Greenfields Indonesia yang mengancam menggusur ratusan warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kemanusiaan tersebut telah diterima Komnas HAM . Laporan terigister dalam agenda pemantauan bernomor 135637. "Sudah kita adukan secara resmi ke Komnas HAM dan diterima," ujar Rifai pendamping warga petani, Selasa (20/4/2021).
Perluasan bisnis peternakan sapi yang nantinya bernama Farm 3 tersebut, saat ini dalam proses penuntasan Izin Peralihan Hak (IPH). Yakni dari PT Sari Bumi Kawi (PT SBK) ke PT Greenfields Indonesia.
Proses IPH menyusul dialihkannya atau dijualnya HGU perkebunan seluas 467 hektar kepada PT Greenfields. IPH merupakan dasar penerbitan izin lainnya. Dengan berstatus Farm 3, di Desa Sumberurip, nantinya akan berdiri kandang peternakan sapi dengan kapasitas 20 ribu ekor.
Dibanding Farm 1 di wilayah Kabupaten Malang dan Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kapasitas Farm 3 di wilayah Kecamatan Doko, jauh lebih besar. PT Greenfields Indonesia merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei Darussalam.
PT Greenfields sengaja tidak akan melunasi pembayaran HGU sebelum PT SBK menyelesaikan potensi sengketa dengan 40 kepala keluarga (KK) di Dusun Telogo Gentong, dan Telogo Mas. Intimidasi mulai persuasif maupun terang-terangan, seketika bermunculan. Intinya, 40 KK petani dengan total 120 jiwa tersebut, dipaksa angkat kaki.
Para petani memilih tetap bertahan. Apa yang mereka kuasai untuk bertahan hidup merupakan kelanjutan dari pendahulunya, yakni sejak perkebunan teh dan cengkeh masih dikelola kolonial Belanda.
Laporan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kemanusiaan tersebut telah diterima Komnas HAM . Laporan terigister dalam agenda pemantauan bernomor 135637. "Sudah kita adukan secara resmi ke Komnas HAM dan diterima," ujar Rifai pendamping warga petani, Selasa (20/4/2021).
Perluasan bisnis peternakan sapi yang nantinya bernama Farm 3 tersebut, saat ini dalam proses penuntasan Izin Peralihan Hak (IPH). Yakni dari PT Sari Bumi Kawi (PT SBK) ke PT Greenfields Indonesia.
Baca Juga
Proses IPH menyusul dialihkannya atau dijualnya HGU perkebunan seluas 467 hektar kepada PT Greenfields. IPH merupakan dasar penerbitan izin lainnya. Dengan berstatus Farm 3, di Desa Sumberurip, nantinya akan berdiri kandang peternakan sapi dengan kapasitas 20 ribu ekor.
Dibanding Farm 1 di wilayah Kabupaten Malang dan Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kapasitas Farm 3 di wilayah Kecamatan Doko, jauh lebih besar. PT Greenfields Indonesia merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei Darussalam.
PT Greenfields sengaja tidak akan melunasi pembayaran HGU sebelum PT SBK menyelesaikan potensi sengketa dengan 40 kepala keluarga (KK) di Dusun Telogo Gentong, dan Telogo Mas. Intimidasi mulai persuasif maupun terang-terangan, seketika bermunculan. Intinya, 40 KK petani dengan total 120 jiwa tersebut, dipaksa angkat kaki.
Para petani memilih tetap bertahan. Apa yang mereka kuasai untuk bertahan hidup merupakan kelanjutan dari pendahulunya, yakni sejak perkebunan teh dan cengkeh masih dikelola kolonial Belanda.
Baca Juga
tulis komentar anda