Korupsi Bedah Rumah, Kades Bersama Kaur Keuangan dan 3 Warga Dijebloskan Penjara

Sabtu, 10 April 2021 - 08:49 WIB
Kejari Karangasem, Bali, menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah bedah rumah di Kabupaten Badung. Foto/iNews TV/Yunda Ariesta
KARANGASEM - Lima tersangka dijebloskan ke sel tahanan Kejari Karangasem, Bali. Mereka diduga telah melakukan korupsi dana hibah bedah rumah dari Pemkab Badung, untuk 405 warga senilai Rp20,25 miliar.



Para tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan ini, merupakan Kepala Desa (Kades) bersama Kaur Keuangan, dan tiga warga. Mereka dijebloskan penjara oleh tim penyidik Kejari Karangasem, setelah empat jam menjalani pemeriksaan .

Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi menjelaskan, dasar ditetapkannya lima orang tersangka ini merupakan penemuan dua alat bukti oleh tim penyidik, yakni berupa surat dan keterangan saksi.





"Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan sekitar Rp4 miliar. Kelima tersangka ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat (18) ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.



Dana hibah untuk bedah rumah yang seharusnya disalurkan langsung ke 405 warga penerima, ternyata dikelola sendiri oleh kelima tersangka, dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More