Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 10 tersangka pengedar narkoba berhasil dibekuk anggota Polsek Wonocolo. Para tersangka ini masih sangat muda. Melihat para tersangka yang masih belia, Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati tak kuasa meluapkan emosinya .
Anggota Polisi Wanita (Polwan) ini, langsung memarahi para tersangka yang terjerat dalam jaringan narkoba . Dia meluapkan emosinya, karena merasa prihatin ketika melihat generasi penerus bangsa sudah rusak oleh narkoba.
Masdawati mengatakan, terus berupaya menekan kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap para pengedar maupun pengguna narkoba. "Sebanyak 10 pemuda ini, hasil operasi anggota yang memergoki mereka menggunakan sabu. Mereka kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan," tegasnya.
Untuk pengembangan penyelidikan, selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu , 800 butir pil koplo, serta beberapa ponsel milik tersangka. Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Anggota Polisi Wanita (Polwan) ini, langsung memarahi para tersangka yang terjerat dalam jaringan narkoba . Dia meluapkan emosinya, karena merasa prihatin ketika melihat generasi penerus bangsa sudah rusak oleh narkoba.
Masdawati mengatakan, terus berupaya menekan kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap para pengedar maupun pengguna narkoba. "Sebanyak 10 pemuda ini, hasil operasi anggota yang memergoki mereka menggunakan sabu. Mereka kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan," tegasnya.
Untuk pengembangan penyelidikan, selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu , 800 butir pil koplo, serta beberapa ponsel milik tersangka. Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(eyt)