Arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:34 WIB
Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
“Saya minta bupati/wali kota memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat desa dan kelurahan wajib disediakan,” katanya.
Kelima, Gubernur meminta bupati/wali kota dalam melaksanakan PPKM kabupaten/kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta perjalanan dinas keluar daerah, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.
Selain itu, adanya pengaturan mengenai pembatasan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Saya minta bupati/wali kota meningkatkan persiapan aturan yang ketat menghadapi libur panjang dan perayaan menjelang Hari Raya Paskah, Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Pengalaman kita selama ini, setiap selesai libur panjang diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19, saya minta ini menjadi pelajaran sehingga persiapan kita semakin baik," katanya.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. "Saya minta persen mengatur dengan baik acara pernikahan, pertunjukan seni budaya dan kegiatan sosial budaya lainnya sehingga tidak menjadi kluster penularan Covid-19 serta pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional transportasi umum."
Gubernur juga meminta bupati/wali kota mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina). Setiap kabupaten/kota wajib memiliki fasilitas ICU sehingga tidak selalu merujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta bupati/wali kota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP.
“Saya minta bupati/wali kota memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat desa dan kelurahan wajib disediakan,” katanya.
Kelima, Gubernur meminta bupati/wali kota dalam melaksanakan PPKM kabupaten/kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta perjalanan dinas keluar daerah, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.
Selain itu, adanya pengaturan mengenai pembatasan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Saya minta bupati/wali kota meningkatkan persiapan aturan yang ketat menghadapi libur panjang dan perayaan menjelang Hari Raya Paskah, Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Pengalaman kita selama ini, setiap selesai libur panjang diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19, saya minta ini menjadi pelajaran sehingga persiapan kita semakin baik," katanya.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. "Saya minta persen mengatur dengan baik acara pernikahan, pertunjukan seni budaya dan kegiatan sosial budaya lainnya sehingga tidak menjadi kluster penularan Covid-19 serta pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional transportasi umum."
Gubernur juga meminta bupati/wali kota mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina). Setiap kabupaten/kota wajib memiliki fasilitas ICU sehingga tidak selalu merujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta bupati/wali kota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP.
Lihat Juga :
tulis komentar anda