Gara-Gara Sabu, Dua Mahasiswi Cantik Ini Diciduk Polisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 11:04 WIB
SLEMAN - Satres Narkoba Polres Sleman berhasil mengamankan tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di wilayah Sleman dan sekitarnya. Mereka SF (46) dan MC (29), warga Magelang, serta HK (26), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua di antaranya, MC dan HK merupakan mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sleman . Petugas mengamankan tiga paket seberat 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handphone milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andyka Doni Hendrawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Ngaglik. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.( )
Setelah memiliki cukup bukti, petugas akhirnya menangkap MC dan HK yang sedang menghisap sabu di tempat kos mereka daerah Ngaglik, Sleman, Rabu (6/5/2020). Ikut diamankan barang bukti plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handphone.
"Mereka mengaku sabu itu didapat dari SF, warga Magelang. Dari keterangan itu, petugas berhasil menangkap SF di Bugisan, Kasihan, Bantul dengan barang bukti tiga paket berisi 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handpone serta membawanya ke Mapolres Sleman," kata Andyka, Selasa (19/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini sebab dari pemeriksaan, ketiganya merupakan pemakai dan pengedar sabu di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Polisi sedang mengejar bandar yang memasok sabu tersebut serta jaringannya.( )
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
MC dan HK di hadapan petugas mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menambah stamina saat bekerja sebagai pemandu lagu di kafe wilayah Sleman. "Saya sudah lama tidak nyabu, karena ini hanya diberi akhirnya saya konsumsi lagi," katanya.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sleman . Petugas mengamankan tiga paket seberat 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handphone milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andyka Doni Hendrawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Ngaglik. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.( )
Setelah memiliki cukup bukti, petugas akhirnya menangkap MC dan HK yang sedang menghisap sabu di tempat kos mereka daerah Ngaglik, Sleman, Rabu (6/5/2020). Ikut diamankan barang bukti plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handphone.
"Mereka mengaku sabu itu didapat dari SF, warga Magelang. Dari keterangan itu, petugas berhasil menangkap SF di Bugisan, Kasihan, Bantul dengan barang bukti tiga paket berisi 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handpone serta membawanya ke Mapolres Sleman," kata Andyka, Selasa (19/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini sebab dari pemeriksaan, ketiganya merupakan pemakai dan pengedar sabu di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Polisi sedang mengejar bandar yang memasok sabu tersebut serta jaringannya.( )
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
MC dan HK di hadapan petugas mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menambah stamina saat bekerja sebagai pemandu lagu di kafe wilayah Sleman. "Saya sudah lama tidak nyabu, karena ini hanya diberi akhirnya saya konsumsi lagi," katanya.
(abd)
tulis komentar anda