Napi Tanjung Pinang Kendalikan Peredaran Sabu di Jateng

Kamis, 23 April 2020 - 17:32 WIB
loading...
Napi Tanjung Pinang Kendalikan Peredaran Sabu di Jateng
Seorang Narapidana di LP Narkotika Tanjung Pinang menjadi pengendali peredaran sabu di Jateng. FOTO: iNews.tv/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Seorang narapidana yang mendekam di LP Narkotika Tanjung Pinang menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu di Jawa Tengah. Meski berada di balik jeruji besi, namun pelaku dengan mudah menggerakkan anak buahnya untuk mengambil narkoba dan mendistrbusikannya.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menagkap tersangka WSN alias Nono. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 505,34 gram.

“Tersangka WSN aalias Nono mengambil sabu tersebut di wilayah Jepara atas perintah Kusnadi yang merupakan napi LP Narkotika Tanjung Pinang dan rencananya akan dibawa ke Cilacap, Jawa Tengah,” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, Kamis (23/4/2020).

Kemudian, penyidik BNNP Jateng menjemput Kusnadi dari LP Narkotika Tanjung Pinang pada 15 April 2020. Saat itu juga, tersangka dibawa ke Semarang dengan pengawalan ketat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

“Narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan sebanyak bruto 11,47 gram untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan,” terangnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)