Pesta Sabu saat Pandemi COVID-19, Tiga Warga Blora Ditangkap Polisi
Senin, 18 Mei 2020 - 20:20 WIB
loading...
Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu. Foto : Dok Humas Polres Blora
A
A
A
BLORA - Belum genap sehari serah terima jabatan sebagai pejabat baru Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono bersama anggotanya berhasil mengamankan tiga pengguna narkotika jenis sabu - sabu.
Ketiga pelaku tersebut di gerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, Jumat, (15/05/2020) pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos kosan di Jln Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora .
Tiga tersangka tersebut adalah Septian Ari Prayudhanto (33) warga Jln Manyar RT. 02/RW. 05 Perumnas, Karangjati Blora, Rohmat Utomo (42) warga Dukuh Talun RT. 01/RW. 05 Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora. Beserta satu orang perempuan bernama Kustiyaningsih (34) warga Kelurahan Clering, Desa Donorejo, Kabupaten Jepara.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hartono membeberkan, dari hasil informasi masyarakat, ketiga tersangka tersebut di gerebek petugas bersama warga ketika sedang asyik berpesta sabu - sabu.
"Mereka kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi tersebut." beber AKP Hartono, Senin (18/5/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita Barang bukti yakni : 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah Handphone dan 3 motor.
"Dari perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Ketiga pelaku tersebut di gerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, Jumat, (15/05/2020) pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos kosan di Jln Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora .
Tiga tersangka tersebut adalah Septian Ari Prayudhanto (33) warga Jln Manyar RT. 02/RW. 05 Perumnas, Karangjati Blora, Rohmat Utomo (42) warga Dukuh Talun RT. 01/RW. 05 Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora. Beserta satu orang perempuan bernama Kustiyaningsih (34) warga Kelurahan Clering, Desa Donorejo, Kabupaten Jepara.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hartono membeberkan, dari hasil informasi masyarakat, ketiga tersangka tersebut di gerebek petugas bersama warga ketika sedang asyik berpesta sabu - sabu.
"Mereka kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi tersebut." beber AKP Hartono, Senin (18/5/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita Barang bukti yakni : 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah Handphone dan 3 motor.
"Dari perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga :