Pemenang Tender Lelang Diwajibkan Miliki NPWP Maros
Senin, 08 Maret 2021 - 11:29 WIB
Selain itu, Sulistyo mengatakan pada dasarnya KKP Pratama Maros, memang diminta oleh KPP Pusat, untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, dalam bulan Maret ini merupakan pekan panutan, untuk menyuarakan seluruh masyarakat dan ASN di Maros untuk segera melaporkan SPT tahun paling lambat 31 Maret.
"Kami mohon dukungan dan kerja sama dari Bupati Maros terkait program kami menuju zona bebas korupsi dari Menpan-RB. Kami bersinergi pengamanan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Dan ini sangat penting untuk dibahas," jelasnya.
Bupati Maros Chaidir Syam membenarkan masih adanya kotraktor-kontraktor yang memenangkan tender belum memiliki NPWP di Maros. Terkait permintaan Kepala Kantor KPP Pratama Maros tersebut, Chaidir ingin melihat regulasinya terlebih dahulu.
"Sebaiknya memang kontraktor yang ikut lelang di Maros memiliki NPWP di Maros, supaya pajaknya mereka juga tetap bisa kembali ke Maros," jelasnya. (Baca Juga:502 ASN Lingkup Pemkab Maros Mulai Divaksin Covid-19)
(agn)
tulis komentar anda