Pemenang Tender Lelang Diwajibkan Miliki NPWP Maros

Senin, 08 Maret 2021 - 11:29 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Maros saat menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Maros Sulistyo Nugroho. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Para kontraktor pemenang tender Lelang, diminta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Maros .

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Maros Sulistyo Nugroho saat melakukan audiens bersama jajarannya dengan Bupati Maros, AS Chadir Syam , Senin, (8/3/2021).



Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi KPP Pratama bersama Pemkab Maros dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dan ASN lingkup Maros.

Baca Juga: PN Maros Akan Siapkan Fasilitas Penunjang Bagi Penyandang Disabilitas

Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Maros Sulistyo Nugroho mengatakan, untuk meningkatkan capaian target pajak 2021 di KPP Pratama Maros, maka pihaknya meminta dukungan dari pemerintah terkait pemenang proyek dari Pemkab Maros, wajib pajaknya diarahkan untuk didaftarkan di Maros .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!