Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Sabtu, 06 Maret 2021 - 05:00 WIB


Penangkapan ikan untuk komersil sangat dilarang. Di dalam mitos itu disebutkan, bakal ada kutukan bagi siapa saja yang melanggarnya.

Jika melanggar petaka yang akan datang misalnya akan terjadi kecelakaan ataupun jatuh sakit jika tetap melanggar untuk menangkap ikan secara besar-besaran dan untuk dijual.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Mohamad Guntur menjelaskan, larangan itu masih mengikat bagi warga dan seluruh masyarakat yang hendak ke reservat tersebut. Jika melanggar, akan ada musibah besar yang menimpa.



"Kutukan atas mitos tersebut masih dipegang teguh masyarakat hingga hari ini. Sehingga pelestarian kawasan cadangan ikan itu masih terjaga hingga kini," kata dia.

Keberadaan Reservat Batubumbun ini juga diharap dapat membantu mengembangbiakan ikan air tawar yang nantinya akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat, terutama masyarakat desa Muara Muntai Ilir.

“Selain danau, di daerah sungainya Reservat Batubumbun juga dilarang untuk pengambilan ikan. Di sana sudah ada Perda tahun 2021, mereka dilarang melakukan illegal fishing. Dan itu sudah diumumkan kepada masyarakat,” kata Guntur.

Salah satu program yang ada di Reservat Tanah Bumbun adalah penyebaran bibit ikan ke kawasan itu. Bibit ini dikembangbiakkan dan dijaga agar tetap lestari, khususnya ikan-ikan endemik perairan Kalimantan.

“Harapan saya kedepan mudah-mudahan masyarakat ini bisa sadar untuk kelanjutan perkembangan ikan yang ada itu lestari sampai ke anak cucu kita. Jangan sampai masyarakat tidak sadar, apalagi dengan adanya illegal fishing, seperti setrum, bom dan racun itu akan membuat punah ikan kita,“ tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More