Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Sabtu, 06 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara
Di pedalaman Kalimantan, banyak sekali mitos dan kepercayaan warga lokal yang dipegang teguh hingga kini. Biasanya, mitos tersebut berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan alam. Foto Reservat Batumbun/SINDOnews/Tsabita
A A A
Di pedalaman Kalimantan Timur , banyak sekali mitos dan kepercayaan warga lokal yang dipegang teguh hingga kini. Biasanya, mitos tersebut berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan alam.
Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Mitos tersebut juga memuat semacam hukuman bagi pelanggar. Meski diwariskan secara turun temurun, hingga kini warga setempat masih mempercayainya.

Salah satunya adalah Reservat Batubumbun yang terletak di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur. Kecamatan ini memang berdiri di mengikuti aliran Sungai Mahakam.

Kawasan ini sebagian besar adalah dataran rendah dengan ciri khas lahan basah. Sebagian lagi merupakan kawasan rawa gambut.



Selain memiliki danau-danau besar, ada beberapa danau kecil yang merupakan rumah ikan. Sehingga menjadi reservat bagi ikan-ikan endemik Kalimantan.

Reservat Batubumbun memiki luas 400 hektare yang mencakup sungai dan beberapa danau ini berguna untuk pengembangbiakan ikan. Khususnya ikan-ikan endekmik perairan Mahakam yang keberadaanya sudah terkikis seperti Ikan Biawan, Puyuh, Baung, dan lain-lain.

Untuk menjaga kelestarian, mitos terkait kawasan Reservat Batubumbun masih dipegang teguh masyarakat hingga saat ini. Mitos itu kini berubah menjadi peraturan yang mengikat seperti larangan menangkap ikan secara besar-besaran.
Misteri Kutukan Bagi Penangkap Ikan Ilegal di Reservat Batubumbun Kutai Kartanegara

Penangkapan ikan untuk komersil sangat dilarang. Di dalam mitos itu disebutkan, bakal ada kutukan bagi siapa saja yang melanggarnya.

Jika melanggar petaka yang akan datang misalnya akan terjadi kecelakaan ataupun jatuh sakit jika tetap melanggar untuk menangkap ikan secara besar-besaran dan untuk dijual.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Mohamad Guntur menjelaskan, larangan itu masih mengikat bagi warga dan seluruh masyarakat yang hendak ke reservat tersebut. Jika melanggar, akan ada musibah besar yang menimpa.



"Kutukan atas mitos tersebut masih dipegang teguh masyarakat hingga hari ini. Sehingga pelestarian kawasan cadangan ikan itu masih terjaga hingga kini," kata dia.

Keberadaan Reservat Batubumbun ini juga diharap dapat membantu mengembangbiakan ikan air tawar yang nantinya akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat, terutama masyarakat desa Muara Muntai Ilir.

“Selain danau, di daerah sungainya Reservat Batubumbun juga dilarang untuk pengambilan ikan. Di sana sudah ada Perda tahun 2021, mereka dilarang melakukan illegal fishing. Dan itu sudah diumumkan kepada masyarakat,” kata Guntur.

Salah satu program yang ada di Reservat Tanah Bumbun adalah penyebaran bibit ikan ke kawasan itu. Bibit ini dikembangbiakkan dan dijaga agar tetap lestari, khususnya ikan-ikan endemik perairan Kalimantan.

“Harapan saya kedepan mudah-mudahan masyarakat ini bisa sadar untuk kelanjutan perkembangan ikan yang ada itu lestari sampai ke anak cucu kita. Jangan sampai masyarakat tidak sadar, apalagi dengan adanya illegal fishing, seperti setrum, bom dan racun itu akan membuat punah ikan kita,“ tambahnya.

Penangkapan ikan untuk keperluan pribadi masih diizinkan. Namun itupun terbatas jumlah penangkapannya. Untuk menjamin tidak ada pelanggaran, pemerintah setempat telah membangun pos jaga.

Bagi masyarakat Desa Muara Muntai Ilir, ancaman musibah besar sebagai kutukan atas pelanggaran di kawasan reservat cukup ampuh mencegah kerusakan lingkungan. Kawasan itu pun kini lestari sebab dijaga secara bersama-sama.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4011 seconds (0.1#10.140)