IMB Disoal, Proyek Pembangunan Twin Tower Diminta Dihentikan
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:23 WIB
"Setelah teguran ketiga kita langsung lakukan penyegelan. Itu kalau masih melakukan aktivitas. Tapi kalau sudah berhenti kita juga berhenti," ucap Karyadi.
Kata Karyadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam pembangunan twin tower . Diantaranya, dibangun di atas lahan RTH dan tidak memiliki IMB. Sehingga sebagai langkah hukum, pihaknya akan melakukan penyegelan jika teguran tak lagi diindahkan.
"Berdasarkan SOP kita akan lakukan penyegelan dan pembongkaran selama tidak memenuhi aturan," ungkap dia.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto tidak bermaksud ingin menyetop proyek twin tower . Hanya saja, lokasi pembangunan tidak sesuai RTRW Kota Makassar lantaran dibangun di atas lahan RTH .
"Ide desain twin tower bagus, tapi tempatnya yang salah. Jadi carimi tempat yang pas tata ruangnya," papar dia.
Dia menegaskan tidak mentolerir pembangunan tanpa IMB. Sehingga dia mengintruksikan semua proyek yang tidak mengantongi IMB dihentikan.
"Saya bilang semua yang tidak punya IMB dihentikan. Hebatnya itu bangun di kota tidak ada IMB-nya," tegas Danny.
Kata Karyadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam pembangunan twin tower . Diantaranya, dibangun di atas lahan RTH dan tidak memiliki IMB. Sehingga sebagai langkah hukum, pihaknya akan melakukan penyegelan jika teguran tak lagi diindahkan.
"Berdasarkan SOP kita akan lakukan penyegelan dan pembongkaran selama tidak memenuhi aturan," ungkap dia.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto tidak bermaksud ingin menyetop proyek twin tower . Hanya saja, lokasi pembangunan tidak sesuai RTRW Kota Makassar lantaran dibangun di atas lahan RTH .
"Ide desain twin tower bagus, tapi tempatnya yang salah. Jadi carimi tempat yang pas tata ruangnya," papar dia.
Dia menegaskan tidak mentolerir pembangunan tanpa IMB. Sehingga dia mengintruksikan semua proyek yang tidak mengantongi IMB dihentikan.
"Saya bilang semua yang tidak punya IMB dihentikan. Hebatnya itu bangun di kota tidak ada IMB-nya," tegas Danny.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda