IMB Disoal, Proyek Pembangunan Twin Tower Diminta Dihentikan

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:23 WIB
Desain gedung Twin Tower yang akan dibangun di kawasan CPI. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta proyek pembangunan twin tower disetop. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sudah melayangkan surat teguran pertama.

Surat teguran Nomor: 048/085/Distaru/III/2021 perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ditujukan kepada PT Waskita selaku pelaksana. Teguran itu dikeluarkan Rabu (3/3/2021).

Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak menegaskan pembangunan twin tower tidak bisa berlanjut. Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), proyek itu menyalahi aturan.



Sebab dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau ( RTH ). Melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

"Itukan kawasan RTH , jadi memang tidak bisa terbit IMB-nya," tegas Husni, Rabu (3/3/2021).

Dia mengatakan hanya ada dua solusi agar proyek ini bisa tetap berlanjut. Pertama, Perda RTRW Kota Makassar dibatalkan, atau membangun baru di atas lahan berbeda.

"Jadi hanya ada dua solusi, twin tower pindah lokasi atau perda dibatalkan. Tidak ada solusi lain selain itu," ujar dia.



Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Karyadi Kadar mengatakan surat teguran itu meminta agar aktivitas pembangunan twin tower disetop. Teguran itu berlaku 2x24 jam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content