IMB Disoal, Proyek Pembangunan Twin Tower Diminta Dihentikan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta proyek pembangunan twin tower disetop. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sudah melayangkan surat teguran pertama.
Surat teguran Nomor: 048/085/Distaru/III/2021 perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ditujukan kepada PT Waskita selaku pelaksana. Teguran itu dikeluarkan Rabu (3/3/2021).
Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak menegaskan pembangunan twin tower tidak bisa berlanjut. Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), proyek itu menyalahi aturan.
Sebab dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau ( RTH ). Melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
"Itukan kawasan RTH , jadi memang tidak bisa terbit IMB-nya," tegas Husni, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan hanya ada dua solusi agar proyek ini bisa tetap berlanjut. Pertama, Perda RTRW Kota Makassar dibatalkan, atau membangun baru di atas lahan berbeda.
"Jadi hanya ada dua solusi, twin tower pindah lokasi atau perda dibatalkan. Tidak ada solusi lain selain itu," ujar dia.
Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Karyadi Kadar mengatakan surat teguran itu meminta agar aktivitas pembangunan twin tower disetop. Teguran itu berlaku 2x24 jam.
"Setelah teguran ketiga kita langsung lakukan penyegelan. Itu kalau masih melakukan aktivitas. Tapi kalau sudah berhenti kita juga berhenti," ucap Karyadi.
Kata Karyadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam pembangunan twin tower . Diantaranya, dibangun di atas lahan RTH dan tidak memiliki IMB. Sehingga sebagai langkah hukum, pihaknya akan melakukan penyegelan jika teguran tak lagi diindahkan.
"Berdasarkan SOP kita akan lakukan penyegelan dan pembongkaran selama tidak memenuhi aturan," ungkap dia.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto tidak bermaksud ingin menyetop proyek twin tower . Hanya saja, lokasi pembangunan tidak sesuai RTRW Kota Makassar lantaran dibangun di atas lahan RTH .
"Ide desain twin tower bagus, tapi tempatnya yang salah. Jadi carimi tempat yang pas tata ruangnya," papar dia.
Dia menegaskan tidak mentolerir pembangunan tanpa IMB. Sehingga dia mengintruksikan semua proyek yang tidak mengantongi IMB dihentikan.
"Saya bilang semua yang tidak punya IMB dihentikan. Hebatnya itu bangun di kota tidak ada IMB-nya," tegas Danny.
Surat teguran Nomor: 048/085/Distaru/III/2021 perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ditujukan kepada PT Waskita selaku pelaksana. Teguran itu dikeluarkan Rabu (3/3/2021).
Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak menegaskan pembangunan twin tower tidak bisa berlanjut. Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), proyek itu menyalahi aturan.
Sebab dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau ( RTH ). Melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
"Itukan kawasan RTH , jadi memang tidak bisa terbit IMB-nya," tegas Husni, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan hanya ada dua solusi agar proyek ini bisa tetap berlanjut. Pertama, Perda RTRW Kota Makassar dibatalkan, atau membangun baru di atas lahan berbeda.
"Jadi hanya ada dua solusi, twin tower pindah lokasi atau perda dibatalkan. Tidak ada solusi lain selain itu," ujar dia.
Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Karyadi Kadar mengatakan surat teguran itu meminta agar aktivitas pembangunan twin tower disetop. Teguran itu berlaku 2x24 jam.
"Setelah teguran ketiga kita langsung lakukan penyegelan. Itu kalau masih melakukan aktivitas. Tapi kalau sudah berhenti kita juga berhenti," ucap Karyadi.
Kata Karyadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam pembangunan twin tower . Diantaranya, dibangun di atas lahan RTH dan tidak memiliki IMB. Sehingga sebagai langkah hukum, pihaknya akan melakukan penyegelan jika teguran tak lagi diindahkan.
"Berdasarkan SOP kita akan lakukan penyegelan dan pembongkaran selama tidak memenuhi aturan," ungkap dia.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto tidak bermaksud ingin menyetop proyek twin tower . Hanya saja, lokasi pembangunan tidak sesuai RTRW Kota Makassar lantaran dibangun di atas lahan RTH .
"Ide desain twin tower bagus, tapi tempatnya yang salah. Jadi carimi tempat yang pas tata ruangnya," papar dia.
Dia menegaskan tidak mentolerir pembangunan tanpa IMB. Sehingga dia mengintruksikan semua proyek yang tidak mengantongi IMB dihentikan.
"Saya bilang semua yang tidak punya IMB dihentikan. Hebatnya itu bangun di kota tidak ada IMB-nya," tegas Danny.
(agn)