Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti dari 410 Perkara Pidana
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:12 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana memusnahkan barang bukti dari salah satu perkara pidana di Kejari Makassar, Selasa (2/3/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kejahatan oleh Polrestabes Makassar dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (2/3/2021) siang.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika , obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata tajam, uang palsu hingga handphone, berasal dari ratusan perkara pidana umum sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi pada Pemusnahan Barang Bukti di Lutim
"Semua barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus inkrah. Total perkaranya ada ratusan jumlah pastinya saya kurang tahu. Iya hasil pengungkapan jajaran Polrestabes Makassar ," jelas Supriady kepada SINDOnews.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika , obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata tajam, uang palsu hingga handphone, berasal dari ratusan perkara pidana umum sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi pada Pemusnahan Barang Bukti di Lutim
"Semua barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus inkrah. Total perkaranya ada ratusan jumlah pastinya saya kurang tahu. Iya hasil pengungkapan jajaran Polrestabes Makassar ," jelas Supriady kepada SINDOnews.
Lihat Juga :