Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti dari 410 Perkara Pidana

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:12 WIB
loading...
Kejari Makassar Musnahkan...
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana memusnahkan barang bukti dari salah satu perkara pidana di Kejari Makassar, Selasa (2/3/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kejahatan oleh Polrestabes Makassar dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (2/3/2021) siang.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika , obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata tajam, uang palsu hingga handphone, berasal dari ratusan perkara pidana umum sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi pada Pemusnahan Barang Bukti di Lutim

"Semua barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus inkrah. Total perkaranya ada ratusan jumlah pastinya saya kurang tahu. Iya hasil pengungkapan jajaran Polrestabes Makassar ," jelas Supriady kepada SINDOnews.

Dia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 7Kg sabu, 4Kg ganja, 261 butir ekstasi, 10.100 obat daftar g, 10 buah badik, 4 buah parang 65 anak panah, sebuah senjata api rakitan, dan senjata tajam lainnya.

"Termasuk kosmetik ilegal berikut alatnya," ungkap Supriady.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, penghancuran dengan alat berat sedang untuk narkoba dimasukkan dalam mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel.

Baca juga: Wabup Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Wajo

"Jadi (pemusnahan) ini bentuk transparansi informasi publik serta sinergi bersama antar instansi," ucap Supriady.

Sementara itu, Kajari Makassar , Andi Sundari melalui Kasi Intel Kejari Ardiansyah Akbar merincikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 410 perkara pidana narkoba dan pidana umum lainnya. Di mana sudah memiliki putusan pengadilan.

"Perkara narkoba paling banyak dengan 376 perkara, lalu 34 perkara pidana umum dengan barang bukti senjata tajam, kosmetik ilegal, dan uang palsu. Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kajati nomor Print- 750/P.4.10/Mks/02/2021, tanggal 22 Februari," jelas Ardiansyah.

Baca juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kajari Makassar Andi Sundari dan Ketua Pengadilan Kota Makassar Tiro Suhud, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Kepala Rupbasan Klas I Makassar Arifuddin,

Turut pula menyaksikan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Priyanto dan Kasubag Polrestabes Makassar , Kompol Supriadi Idrus, serta petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Sulsel.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Bea Cukai Kudus Musnahkan...
Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,28 Miliar
Libatkan Masyarakat,...
Libatkan Masyarakat, BNN: Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Kepala BPOM: Penyalahgunaan...
Kepala BPOM: Penyalahgunaan Obat Ancaman Nyata SDM Berkualitas
Prabowo Hadiri Pemusnahan...
Prabowo Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Senilai Rp29 Triliun, Kapolri: Kami Termotivasi
Prabowo Hadiri Pemusnahan...
Prabowo Hadiri Pemusnahan Narkoba 214,8 Ton di Mabes Polri
Rekomendasi
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved