Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti dari 410 Perkara Pidana

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:12 WIB
Sementara itu, Kajari Makassar , Andi Sundari melalui Kasi Intel Kejari Ardiansyah Akbar merincikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 410 perkara pidana narkoba dan pidana umum lainnya. Di mana sudah memiliki putusan pengadilan.

"Perkara narkoba paling banyak dengan 376 perkara, lalu 34 perkara pidana umum dengan barang bukti senjata tajam, kosmetik ilegal, dan uang palsu. Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kajati nomor Print- 750/P.4.10/Mks/02/2021, tanggal 22 Februari," jelas Ardiansyah.



Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kajari Makassar Andi Sundari dan Ketua Pengadilan Kota Makassar Tiro Suhud, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Kepala Rupbasan Klas I Makassar Arifuddin,

Turut pula menyaksikan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Priyanto dan Kasubag Polrestabes Makassar , Kompol Supriadi Idrus, serta petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Sulsel.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content