Pemkot Makassar Tertibkan 338 Randis yang Dikuasai Eks Pejabat
Kamis, 25 Februari 2021 - 08:57 WIB
Penertiban aset ini juga untuk menyesuaikan pengguna. Dia mencontohkan, tidak boleh ada kendaraan milik pejabat eselon II yang dipakai atau digunakan oleh pejabat eselon III.
"Itu juga kita mau tertibkan. Jadi semua kita cek," papar dia.
Sebelumnya, Kepala Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariaty meminta Pemkot Makassar untuk segera menarik randis yang masih dikuasai eks pejabat. Sebab masalah itu menjadi konsen KPK saat ini.
"Saya juga tekankan pada penarikan randis yang ada dipejabat lama, ini menjadi konsen kita," kata Niken, belum lama ini.
Menurut dia, persoalan penertiban aset randis di Kota Makassar seharusnya sudah tuntas. Tidak ada lagi kendala. Sebab, beberapa daerah di Indonesia sudah menuntaskan masalah ini.
"Di Banten saja 2016 sudah beres, kalau di sini harusnya sudah beres juga," ungkap dia.
Dia pun meminta Pemkot Makassar untuk melayangkan surat peringatan kepada mantan pejabat yang masih menguasai randis. Jika tidak diindahkan, maka KPK tidak segan-segan menempuh jalur hukum.
"Saya minta diberikan surat peringatan, kalau satu, dua, dan tiga tidak mau menyerahkan kita bawa ke ranah hukum," tegas Niken.
Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin tidak menampik masih banyak aset pemkot yang belum ditertibkan. Salah satunya aset randis yang belum dikembalikan pejabat lama.
tulis komentar anda