Pemkot Makassar Tertibkan 338 Randis yang Dikuasai Eks Pejabat

Kamis, 25 Februari 2021 - 08:57 WIB
loading...
Pemkot Makassar Tertibkan 338 Randis yang Dikuasai Eks Pejabat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan aset kendaraan dinas (randis). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan aset kendaraan dinas (randis). Pasalnya, saat ini tercatat ada sejumlah pejabat yang tidak berhak tapi masih menguasai randis.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat ada pejabat Pemkot Makassar yang menguasai randis lebih dari satu unit.

Kondisi ini bahkan sudah lama menjadi atensi KPK . Pemkot diminta untuk menarik randis yang masih dikuasai eks pejabat.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mencatat ada kurang lebih 338 unit randis baik roda dua maupun roda empat yang masih dikuasai pihak ketiga.

"Karena itu kita melakukan penertiban sebab masih ada kendaraan kita yang diluar tugas dan fungsinya. Artinya, masih dikuasai pihak lain. Dalam hal ini pejabat atau pegawai yang sudah non aktif," kata Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar, Rachmat Azis, Rabu (24/2/2021).

Tahap awal, BPKAD baru memeriksa kendaraan roda empat yang ada di Sekretariat Daerah Kota Makassar. Setidaknya, ada kurang lebih 301 unit yang akan diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan di Lapangan Karebosi, sejak Rabu 24 Februari. Jenis pemeriksaan seperti cek fisik, kelaikan penggunaan, hingga kesesuaian nomor randis dan STNK.

"Sampai saat ini baru 66 unit randis yang sudah kita periksa. Kita tuntaskan dulu di Sekretariat Daerah, setelah itu baru OPD lain," ucap dia.

Dia menyebutkan secara keseluruhan ada lebih dari 6.000 randis yang tersebar di 51 OPD. Baik kendaraan operasional yang digunakan pejabat ataupun kendaraan lain berupa truk dan bus.



Penertiban aset ini juga untuk menyesuaikan pengguna. Dia mencontohkan, tidak boleh ada kendaraan milik pejabat eselon II yang dipakai atau digunakan oleh pejabat eselon III.

"Itu juga kita mau tertibkan. Jadi semua kita cek," papar dia.

Sebelumnya, Kepala Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariaty meminta Pemkot Makassar untuk segera menarik randis yang masih dikuasai eks pejabat. Sebab masalah itu menjadi konsen KPK saat ini.

"Saya juga tekankan pada penarikan randis yang ada dipejabat lama, ini menjadi konsen kita," kata Niken, belum lama ini.

Menurut dia, persoalan penertiban aset randis di Kota Makassar seharusnya sudah tuntas. Tidak ada lagi kendala. Sebab, beberapa daerah di Indonesia sudah menuntaskan masalah ini.

"Di Banten saja 2016 sudah beres, kalau di sini harusnya sudah beres juga," ungkap dia.

Dia pun meminta Pemkot Makassar untuk melayangkan surat peringatan kepada mantan pejabat yang masih menguasai randis. Jika tidak diindahkan, maka KPK tidak segan-segan menempuh jalur hukum.

"Saya minta diberikan surat peringatan, kalau satu, dua, dan tiga tidak mau menyerahkan kita bawa ke ranah hukum," tegas Niken.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin tidak menampik masih banyak aset pemkot yang belum ditertibkan. Salah satunya aset randis yang belum dikembalikan pejabat lama.

"Jadi saya minta aset-aset mobil dinas kita yang masih dikuasai pejabat lama untuk segera ditertibkan," ujar Rudy.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)