KPK Minta Eks Pejabat di Lingkup Pemkot Makassar Kembalikan Randis

Jum'at, 29 Januari 2021 - 05:50 WIB
loading...
KPK Minta Eks Pejabat...
Pemkot Makassar lelang 103 kedaraan senilai Rp7,1 miliar akhir bulan November 2020 lalu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penertiban aset bergerak berupa kendaraan dinas (randis) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum juga tuntas. Padahal persoalan ini sudah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sejak lama.

KPK pernah mencatat ada pejabat yang menguasai randis lebih dari satu unit. Atas atensi KPK , Pemkot Makassar melakukukan sensus penertiban aset randis . Namun belum tuntas 100%.

Padahal seharusnya, jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat maka fasilitas randis sudah harus dikembalikan. Tidak boleh lagi digunakan.

Kepala Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariaty meminta Pemkot Makassar untuk segera menarik randis yang masih dikuasai eks pejabat. Sebab masalah itu menjadi konsen KPK saat ini.

"Saya juga tekankan pada penarikan randis yang ada dipejabat lama, ini menjadi konsen kita," kata Niken, belum lama ini.



Menurut dia, persoalan penertiban aset randis di Kota Makassar seharusnya sudah tuntas. Tidak ada lagi kendala. Sebab, beberapa daerah di Indonesia sudah menuntaskan masalah ini.

"Di Banten saja 2016 sudah beres, kalau di sini harusnya sudah beres juga," ungkap dia.

Dia pun meminta Pemkot Makassar untuk melayangkan surat peringatan kepada mantan pejabat yang masih menguasai randis . Jika tidak diindahkan, maka KPK tidak segan-segan menempuh jalur hukum.

"Saya minta diberikan surat peringatan, kalau satu, dua, dan tiga tidak mau menyerahkan kita bawa ke ranah hukum," tegas Niken.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin tidak menampik masih banyak aset Pemkot Makassar yang belum ditertibkan. Salah satunya aset randis yang belum dikembalikan pejabat lama.

"Jadi saya minta aset-aset mobil dinas kita yang masih dikuasai pejabat lama untuk segera ditertibkan," ujar Rudy.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)