Selewengkan Dana Pemulihan Pariwisata, 7 Pejabat Buleleng Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:36 WIB
Kejari Buleleng saat melakukan ekspose perkara dengan menahan 7 pejabat Dinas Pariwisata dengan dugaan korupsi dana hibah PEN, di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (17/2/2021). Foto: SINDONews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng , Bali , resmi menahan tujuh dari delapan pejabat dinas pariwisata setempat, Rabu (17/2/2021). Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana pemulihan pariwisata senilai Rp456 juta.

Ketujuh tersangka yaitu, Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, I Gusti Agung MA, Kadek W, dan Putu B. Mengenakan rompi orange, mereka sempat ditunjukkan ke hadapan media beserta barang bukti.





Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Juga untuk mempercepat penuntutan," katanya.



Menurutnya, tempat penahanan ketujuh tersangka dipisah. Empat tersangka laki-laki dititipkan di Polres Buleleng. Sedangkan tiga tersangka perempuan di Polsek Sawan.

Sementara, untuk tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan. "Tersangka Nyoman GG masih sakit dan kita periksa jika sudah sehat," papar Astawa.



Kedelapan tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam bentuk dana hibah pariwisata. Total potensi kerugian negara sebesar Rp565 juta.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content