Selewengkan Dana Pemulihan Pariwisata, 7 Pejabat Buleleng Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:36 WIB
Kejari Buleleng saat melakukan ekspose perkara dengan menahan 7 pejabat Dinas Pariwisata dengan dugaan korupsi dana hibah PEN, di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (17/2/2021). Foto: SINDONews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng , Bali , resmi menahan tujuh dari delapan pejabat dinas pariwisata setempat, Rabu (17/2/2021). Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana pemulihan pariwisata senilai Rp456 juta.

Ketujuh tersangka yaitu, Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, I Gusti Agung MA, Kadek W, dan Putu B. Mengenakan rompi orange, mereka sempat ditunjukkan ke hadapan media beserta barang bukti.



Baca juga: Dana Pemulihan Pariwisata Bali Rp9,9 Triliun Masuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Juga untuk mempercepat penuntutan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!