Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Panaikang Ditangkap

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:12 WIB
Korban disebutkan Rahman, sempat diajak meminum minuman keras , namun menolak.

"Ada kata-kata yang dikeluarkan oleh korban dan membuat tersinggung pelaku. Sampai mengeroyok , setelah tak berdaya, ditinggal begitu saja dan mengambil handphone lalu dijual," jelasnya.

Sementara itu, KH, salah satu pelaku yang menjual handphone korban mengaku disuruh oleh WH. Kemudian ia menjualnya ke salah satu rekannya yang tengah berada di dalam Lapas Takalar .



"Ku jual Rp1,2 juta sama napi di dalam. Kebetulan temanku. (Hasilnya) Dibagi enam pak. Pakai foya-foya, beli rokok sama makanan pak. Tidak kukenal itu (korban) orang singgah," tutur KH.

Saat ini enam orang tersangka masih ditahan di Mapolsek Panakkukang berikut barang bukti handphone milik korban. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More