Geng Motor Aniaya dan Bacok Remaja 16 Tahun, Polisi Tangkap 4 Tersangka
loading...
A
A
A
BANDUNG - Aksi penganiayaan dan pengeroyokan kembali terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/4/2024). korban yang masih berusia 16 tahun mengalami luka serius akibat aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menangkap 4 pelaku dari 10 pelaku. “Sedangkan 6 orang lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung , Soreang, Senin (22/4/2024).
Kusworo menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga ketika sekumpulan anak muda berkumpul sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian tak berselang lama kedua kelompok ini berpapasan dengan korban dan merasa diejek.
“Para tersangka langsung memutar balik kendaraan dan mengejar korban. Setelah menangkap, mereka melakukan penganiayaan menggunakan botol, bahkan membacok dengan senjata tajam sejenis golok,” terangnya.
Menurut Kusworo motif para pelaku melakukan penganiayaan murni karena adanya ketersinggungan. Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah golok dan 3 unit handphone.
Untuk 4 pelaku penganiayaan merupakan anak di bawah umur berusia 15, 14, dan 16 tahun. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menangkap 4 pelaku dari 10 pelaku. “Sedangkan 6 orang lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung , Soreang, Senin (22/4/2024).
Kusworo menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga ketika sekumpulan anak muda berkumpul sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian tak berselang lama kedua kelompok ini berpapasan dengan korban dan merasa diejek.
“Para tersangka langsung memutar balik kendaraan dan mengejar korban. Setelah menangkap, mereka melakukan penganiayaan menggunakan botol, bahkan membacok dengan senjata tajam sejenis golok,” terangnya.
Menurut Kusworo motif para pelaku melakukan penganiayaan murni karena adanya ketersinggungan. Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah golok dan 3 unit handphone.
Untuk 4 pelaku penganiayaan merupakan anak di bawah umur berusia 15, 14, dan 16 tahun. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
(wib)