Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan
Rabu, 06 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
Petugas menunjukkan para tersangka pelaku penganiyaan di Mapolsek Minggir, Sleman, Rabu (6/1/2020). Foto MNC News Portal/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - AFFS (21), RRP (21) dan RK (21) warga Minggir serta NBD (18), warga Kalasan tega menganiaya Wahid Reza Adriyanto (19) warga Moyudan, Sleman karena menarik gas ( membleyer ) motor ketika mereka bertemu di Jalan Gedongan-Ngapak, Sendangarum, Minggir, Jumat (1/1/2021) pukul 02.00 WIB. Penganiyaan sendiri terjadi di Klodran, Sendangarum, Minggir.
Akibatnya Wahid Reza mengalami luka memar pada wajah, pelipis mata sebelah kanan dan bagian kepala sebelah kanan, pelipis mata sebelah kiri robek, bahu belakang sebelah kiri nyeri pusing dan perut mual. (Baca juga: Gegara Dibleyer, Pemuda Ini Aniaya Pengendara Motor dengan Pedang)
Atas tindakannnya itu, empat pemuda tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Minggir, Sleman. Petugas juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menganiaya, pot bunga yang digunakan untuk memukul korban dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kapolsek Minggir, Sleman, AKP Made Wira Suhendra mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat empat pemuda yang berboncengan dengan dua sepeda motor akan memotong jalan Gedongan-Ngepak, Sendangarum, Minggir tanpa berhenti, sehingga Wahid Reza yang sedang mengendarai sepeda motor kaget dan spontan menarik gas motor serta meninggalkan lokasi.
Empat orang itu mengira ia membleyer dan tidak terima, mereka pun mengejar Wahid Reza hingga Klodran, Sendangarum, Minggir dan tanpa banyak bicara langsung menghajar korban secara bertubu-tubi dengan tangan kosong dan ada yang memukul dengan menggunakan pot bunga hingga pecah. Setelah puas melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, punggung, pelipis mata, dan bahu. Sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit dan melapor ke Polsek Minggir, Jumat (1/1/2021) pagi,” kata Made, Rabu (6/1/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeiksa CCTV serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. (Baca juga: Kapolres Minsel Minta Warga Lompad dan Lompad Baru Jaga Stabilitas Keamanan)
Akibatnya Wahid Reza mengalami luka memar pada wajah, pelipis mata sebelah kanan dan bagian kepala sebelah kanan, pelipis mata sebelah kiri robek, bahu belakang sebelah kiri nyeri pusing dan perut mual. (Baca juga: Gegara Dibleyer, Pemuda Ini Aniaya Pengendara Motor dengan Pedang)
Atas tindakannnya itu, empat pemuda tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Minggir, Sleman. Petugas juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menganiaya, pot bunga yang digunakan untuk memukul korban dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kapolsek Minggir, Sleman, AKP Made Wira Suhendra mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat empat pemuda yang berboncengan dengan dua sepeda motor akan memotong jalan Gedongan-Ngepak, Sendangarum, Minggir tanpa berhenti, sehingga Wahid Reza yang sedang mengendarai sepeda motor kaget dan spontan menarik gas motor serta meninggalkan lokasi.
Empat orang itu mengira ia membleyer dan tidak terima, mereka pun mengejar Wahid Reza hingga Klodran, Sendangarum, Minggir dan tanpa banyak bicara langsung menghajar korban secara bertubu-tubi dengan tangan kosong dan ada yang memukul dengan menggunakan pot bunga hingga pecah. Setelah puas melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, punggung, pelipis mata, dan bahu. Sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit dan melapor ke Polsek Minggir, Jumat (1/1/2021) pagi,” kata Made, Rabu (6/1/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeiksa CCTV serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. (Baca juga: Kapolres Minsel Minta Warga Lompad dan Lompad Baru Jaga Stabilitas Keamanan)
Lihat Juga :