Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
Tersinggung Diblayer,...
Petugas menunjukkan para tersangka pelaku penganiyaan di Mapolsek Minggir, Sleman, Rabu (6/1/2020). Foto MNC News Portal/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - AFFS (21), RRP (21) dan RK (21) warga Minggir serta NBD (18), warga Kalasan tega menganiaya Wahid Reza Adriyanto (19) warga Moyudan, Sleman karena menarik gas ( membleyer ) motor ketika mereka bertemu di Jalan Gedongan-Ngapak, Sendangarum, Minggir, Jumat (1/1/2021) pukul 02.00 WIB. Penganiyaan sendiri terjadi di Klodran, Sendangarum, Minggir.

Akibatnya Wahid Reza mengalami luka memar pada wajah, pelipis mata sebelah kanan dan bagian kepala sebelah kanan, pelipis mata sebelah kiri robek, bahu belakang sebelah kiri nyeri pusing dan perut mual. (Baca Juga: penganiayaan
Empat orang itu mengira ia membleyer dan tidak terima, mereka pun mengejar Wahid Reza hingga Klodran, Sendangarum, Minggir dan tanpa banyak bicara langsung menghajar korban secara bertubu-tubi dengan tangan kosong dan ada yang memukul dengan menggunakan pot bunga hingga pecah. Setelah puas melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, punggung, pelipis mata, dan bahu. Sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit dan melapor ke Polsek Minggir, Jumat (1/1/2021) pagi,” kata Made, Rabu (6/1/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeiksa CCTV serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. (Baca juga: Kapolres Minsel Minta Warga Lompad dan Lompad Baru Jaga Stabilitas Keamanan)

Dari informasai, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu (3/1/2020). "Saat kita amankan, pelaku langsung mengakui perbuatanya. Selanjutnya kita gelandang ke Polsek Minggir," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan pelaku RPP dan RK juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan dan mereka masih wajib lapor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara.

Para pelaku kepada petugas mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi setelah di blayer oleh korban.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)