Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Panaikang Ditangkap

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:12 WIB
loading...
Hampir Sebulan Buron,...
Aparat kepolisian Polsek Panakkukang menunjukkan barang bukti handphone yang direbut pelaku dari korban berinisial AD. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Panakkukang akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan disertai pencurian yang terjadi pada Sabtu 19 Desember 2020 lalu. Terdapat sembilan orang yang terlibat dalam kejahatan ini.

Adapun para pelaku pengeroyokan dan pencurian berjumlah lima orang yakni RY (22), WH (18), RS (18), AB (18) dan SP (24).

Baca juga: Pemuda Ini Tewas Dianiaya Sekelompok Orang saat Jalan Bersama Sang Pacar

Lalu KF (19) berperan menjual handphone yang dicuri, lalu dijual ke tiga orang nara pidana Lapas Takalar berinisial SY (30), HR (27), dan AR (34).

Panit 1 Reskrim Polsek Panakukkang , Ipda Abd Rahman H mengatakan, para pelaku ditangkap secara terpisah di Kecamatan Panakkukang dan Manggala pada Rabu 13 Januari 2021. Korban disebutkan berisinial AD.

"Korban dikeroyok sampai mengalami luka di wajah hingga pingsan. Saat tak berdaya itulah para pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa handphone merek realme warna abu-abu dan melarikan diri," jelas Rahman di kantornya, Jumat (15/1/2021).

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Panakkukang . Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di pekuburan Panaikang, Kota Makassar. Dari hasil keterangan diketahui muasal kejadian tersebut.

Baca juga: Kelompok Pemuda Pengeroyok Anggota TNI hingga Tewas Dibekuk Polisi

"Dari hasil olah TKP itu, diketahui saat itu korban hendak pulang ke rumahnya namun hujan deras. Sehingga korban berteduh di lokasi. Saat itu para pelaku tengah melakukan pesta minum minuman keras di kawasan pekuburan," jelas Rahman.

Korban disebutkan Rahman, sempat diajak meminum minuman keras , namun menolak.

"Ada kata-kata yang dikeluarkan oleh korban dan membuat tersinggung pelaku. Sampai mengeroyok , setelah tak berdaya, ditinggal begitu saja dan mengambil handphone lalu dijual," jelasnya.

Sementara itu, KH, salah satu pelaku yang menjual handphone korban mengaku disuruh oleh WH. Kemudian ia menjualnya ke salah satu rekannya yang tengah berada di dalam Lapas Takalar .

Baca juga: Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan

"Ku jual Rp1,2 juta sama napi di dalam. Kebetulan temanku. (Hasilnya) Dibagi enam pak. Pakai foya-foya, beli rokok sama makanan pak. Tidak kukenal itu (korban) orang singgah," tutur KH.

Saat ini enam orang tersangka masih ditahan di Mapolsek Panakkukang berikut barang bukti handphone milik korban. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
DPR Desak Polisi Tangkap...
DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Dorong Perlindungan...
Dorong Perlindungan Nyata bagi Kurir, Sahroni Minta Polisi dan Ekspedisi Berkolaborasi
Tegur Pemotor Lawan...
Tegur Pemotor Lawan Arah di Kebayoran Baru, Pengemudi Mobil Dianiaya Sekelompok Orang
Rekomendasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved