Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Panaikang Ditangkap

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:12 WIB
loading...
Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Panaikang Ditangkap
Aparat kepolisian Polsek Panakkukang menunjukkan barang bukti handphone yang direbut pelaku dari korban berinisial AD. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Panakkukang akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan disertai pencurian yang terjadi pada Sabtu 19 Desember 2020 lalu. Terdapat sembilan orang yang terlibat dalam kejahatan ini.

Adapun para pelaku pengeroyokan dan pencurian berjumlah lima orang yakni RY (22), WH (18), RS (18), AB (18) dan SP (24).



Lalu KF (19) berperan menjual handphone yang dicuri, lalu dijual ke tiga orang nara pidana Lapas Takalar berinisial SY (30), HR (27), dan AR (34).

Panit 1 Reskrim Polsek Panakukkang , Ipda Abd Rahman H mengatakan, para pelaku ditangkap secara terpisah di Kecamatan Panakkukang dan Manggala pada Rabu 13 Januari 2021. Korban disebutkan berisinial AD.

"Korban dikeroyok sampai mengalami luka di wajah hingga pingsan. Saat tak berdaya itulah para pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa handphone merek realme warna abu-abu dan melarikan diri," jelas Rahman di kantornya, Jumat (15/1/2021).

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Panakkukang . Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di pekuburan Panaikang, Kota Makassar. Dari hasil keterangan diketahui muasal kejadian tersebut.



"Dari hasil olah TKP itu, diketahui saat itu korban hendak pulang ke rumahnya namun hujan deras. Sehingga korban berteduh di lokasi. Saat itu para pelaku tengah melakukan pesta minum minuman keras di kawasan pekuburan," jelas Rahman.

Korban disebutkan Rahman, sempat diajak meminum minuman keras , namun menolak.

"Ada kata-kata yang dikeluarkan oleh korban dan membuat tersinggung pelaku. Sampai mengeroyok , setelah tak berdaya, ditinggal begitu saja dan mengambil handphone lalu dijual," jelasnya.

Sementara itu, KH, salah satu pelaku yang menjual handphone korban mengaku disuruh oleh WH. Kemudian ia menjualnya ke salah satu rekannya yang tengah berada di dalam Lapas Takalar .



"Ku jual Rp1,2 juta sama napi di dalam. Kebetulan temanku. (Hasilnya) Dibagi enam pak. Pakai foya-foya, beli rokok sama makanan pak. Tidak kukenal itu (korban) orang singgah," tutur KH.

Saat ini enam orang tersangka masih ditahan di Mapolsek Panakkukang berikut barang bukti handphone milik korban. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)