Disdik Makassar Pastikan 1.030 Formasi PPPK Khusus Guru Honorer
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:34 WIB
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mamastikan 1.030 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) yang dibuka pada tahun ini hanya dikhususkan bagi guru honorer .
Plt Kepala Disdik Makassar , Irwan Bangsawan mengatakan formasi PPPK hanya akan diisi guru honorer yang terdaftar di Disdik dan tidak dibuka untuk umum.
"Formasi itu khusus untuk guru honorer saja yang terdata di Disdik, tidak untuk umum," kata Irwan Bangsawan, Rabu (6/1/2021).
Irwan menilai kebijakan pemerintah pusat membuka kuota formasi satu juta guru PPPK sudah tepat. Sebab kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau kontrak.
"Artinya kan pendapatan mereka meningkat dengan status PPPK . Ini juga akan mengurangi beban APBD, karena mereka dibiayai pemerintah pusat," ujar dia.
Tidak hanya itu, dia juga menanggapi informasi terkait rencana penghapusan formasi guru pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut dia, pemerintah harus tetap membuka formasi guru pada seleksi CPNS. Begitu pula dengan PPPK . Apalagi ada batasan usia maksimal 35 tahun pada seleksi CPNS, begitu pula dengan tunjangan pensiun.
"Jadi beda PPPK , beda PNS. Jadi tetap harus ada penerimaan guru di seleksi CPNS," papar Irwan.
Plt Kepala Disdik Makassar , Irwan Bangsawan mengatakan formasi PPPK hanya akan diisi guru honorer yang terdaftar di Disdik dan tidak dibuka untuk umum.
"Formasi itu khusus untuk guru honorer saja yang terdata di Disdik, tidak untuk umum," kata Irwan Bangsawan, Rabu (6/1/2021).
Irwan menilai kebijakan pemerintah pusat membuka kuota formasi satu juta guru PPPK sudah tepat. Sebab kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau kontrak.
"Artinya kan pendapatan mereka meningkat dengan status PPPK . Ini juga akan mengurangi beban APBD, karena mereka dibiayai pemerintah pusat," ujar dia.
Tidak hanya itu, dia juga menanggapi informasi terkait rencana penghapusan formasi guru pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut dia, pemerintah harus tetap membuka formasi guru pada seleksi CPNS. Begitu pula dengan PPPK . Apalagi ada batasan usia maksimal 35 tahun pada seleksi CPNS, begitu pula dengan tunjangan pensiun.
"Jadi beda PPPK , beda PNS. Jadi tetap harus ada penerimaan guru di seleksi CPNS," papar Irwan.
tulis komentar anda