Gara-gara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
Selasa, 05 Januari 2021 - 15:38 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021) siang. Foto: iNews/Yunibar
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal , Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman percobaan terkait kasus dangdutan di tengah pandemi COVID-19, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021) siang.
Jaksa berpandangan, Wasmad telah terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 dan pasal 216 KUHP, untuk itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun percobaan dan 4 bulan penjara dengan denda Rp20 juta. Tuntutan jaksa lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Semarang Berujung Tewasnya Chacha Sherly, Ini Kata Polisi)
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Johannes Kardito mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal. “Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah penularan COVID-19,” bebernya.
Sedang pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi sosial atas kasus dangdutan yang menimbulkan kerumunan massa. (Baca Juga: Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor Setiap Senin-Kamis)
Jaksa berpandangan, Wasmad telah terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 dan pasal 216 KUHP, untuk itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun percobaan dan 4 bulan penjara dengan denda Rp20 juta. Tuntutan jaksa lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Semarang Berujung Tewasnya Chacha Sherly, Ini Kata Polisi)
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Johannes Kardito mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal. “Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah penularan COVID-19,” bebernya.
Sedang pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mendapat sanksi sosial atas kasus dangdutan yang menimbulkan kerumunan massa. (Baca Juga: Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor Setiap Senin-Kamis)
Lihat Juga :