Usai Divonis Hukuman Percobaan, Guru Sularno dan Keluarga Mengungsi
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:58 WIB
loading...
Sularno (34) guru honorer yang bertugas di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terpaksa mengungsi dari rumahnya. Foto SINDOnews
A
A
A
MURA - Sularno (34) guru honorer yang bertugas di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terpaksa mengungsi dari rumahnya. Ini dilakukan demi keselamatan Sularno dan keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Diketahui Sularno, divonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun atas kasus pidana karena menghukum siswanya. Usai divonis hukuman percobaan, Sularno sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga korban. Baca juga:Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan
Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai membenarkan kabar Sularno dan keluarganya mengungsi. Kurnai mengatakan, dirinya belum tahu tindak lanjut yang bagaimana setelah vonis terhadap Sularno. “Untuk demi keamanan dan keselamatan semuanya, Pak Sularno masih mengungsi dan belum kembali ke dusun,” kata Kurnai.
Dikatakan Kurnai, usai hakim membacakan putusan terhadap Sularno, dirinya juga mendapat ancaman dari pihak keluarga korban saat berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Baca juga: Guru Sularno Tak Ditahan, Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang
Dirinya dituding membela Sularno yang berstatus guru honorer di sekolah yang dipimpinnya. Ia mengaku belum mengetahui apakah Sularno masih akan tetap mengajar di SD Sungai Naik pasca putusan sidang.
Kurnai berharap pasca putusan sidang dibacakan majelis hakim, tidak ada masalah baru muncul di Desa maupun di SD Sungai Naik. Kurnai menginginkan Desa Sungai Naik khusunya di sekolah yang dia pimpin tercipta suasana kondusif.
Diketahui Sularno, divonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun atas kasus pidana karena menghukum siswanya. Usai divonis hukuman percobaan, Sularno sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga korban. Baca juga:Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan
Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai membenarkan kabar Sularno dan keluarganya mengungsi. Kurnai mengatakan, dirinya belum tahu tindak lanjut yang bagaimana setelah vonis terhadap Sularno. “Untuk demi keamanan dan keselamatan semuanya, Pak Sularno masih mengungsi dan belum kembali ke dusun,” kata Kurnai.
Dikatakan Kurnai, usai hakim membacakan putusan terhadap Sularno, dirinya juga mendapat ancaman dari pihak keluarga korban saat berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Baca juga: Guru Sularno Tak Ditahan, Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang
Dirinya dituding membela Sularno yang berstatus guru honorer di sekolah yang dipimpinnya. Ia mengaku belum mengetahui apakah Sularno masih akan tetap mengajar di SD Sungai Naik pasca putusan sidang.
Kurnai berharap pasca putusan sidang dibacakan majelis hakim, tidak ada masalah baru muncul di Desa maupun di SD Sungai Naik. Kurnai menginginkan Desa Sungai Naik khusunya di sekolah yang dia pimpin tercipta suasana kondusif.
Lihat Juga :