Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor Setiap Senin-Kamis
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kasus konser dangdutan di Kota Tegal memulai babak baru. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (28/9/2020).
“Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang,” ungkap Iskandar Jumat (2/10/2020).
"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," ungkapnya.
(Baca juga: Mabes TNI Cek Langsung Penegakan Prokes COVID-19 di Jateng-DIY, Ada Apa? )
Seperti diketahui, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).
Tersangka terancam pasal 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” ujar Kabidhumas.
“Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang,” ungkap Iskandar Jumat (2/10/2020).
"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," ungkapnya.
(Baca juga: Mabes TNI Cek Langsung Penegakan Prokes COVID-19 di Jateng-DIY, Ada Apa? )
Seperti diketahui, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).
Tersangka terancam pasal 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” ujar Kabidhumas.
(msd)