Petugas Gabungan Perketat Penerapan Prokes di Tasikmalaya, Nekat Melanggar Langsung Disanksi
Selasa, 29 Desember 2020 - 23:04 WIB
TASIKMALAYA - Cegah penyebaran penularan COVID-19 di Kota Tasikmalaya , petugas gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP menggelar operasi yustisi untuk menertibkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) .
(Baca juga: COVID-19 di Jatim Kian Ganas, 2 Kepala Daerah Terkapar Akibat Virus Mematikan Itu )
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tidak segan-segan langsung memberikan sanksi tegas saat menemukan masyarakat yang melanggar prokes . Sejumlah pelangaran ditemukan dalam operasi yustisi ini, dan para pelanggar langsung diberi sanksi hukuman push up.
Operasi yustisi penegakan prokes ini, dilaksanakan disejumlah titik. Di antaranya Jalan Mangin Kelurahan Bungurasari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Petugas menemukan sejumlah pelangaran, seperti para pengendara yang tak gunakan masker dan menemukan motor dinas dari salah satu intasi di Kota Banjar.
Mereka yang kedapatan tidak mengunakan masker, kemudian diberi sanksi fisik berupa push up. Kemudian mereka didata oleh petugas. Selain itu, dalam operasi yustisi ini petugas gabungan menyasar pusat perbelanjan di Kota Tasikmalaya.
(Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan )
Petugas gabungan juga melakukan pemerikasan penerapan prokes , seperti tempat cuci tangan, pengunjung gunakan masker, hingga jaga jarak antara pengunjung terutama di temapat makan.
"Dalam operasi yustisi kali ini, semua lokasi dipastikan sudah menerapkan prokes . Namun semua pihak jangan sampai lengah, agar penularan COVID-19 dapat dicegah," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Provinsi Jabar, Budy H. Selasa (29/12/2020).
Sementara Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi menegaskan, bila ditemukan pelanggaran terhadap prokes, tim gabungan akan menindak secara tegas, baik ringan, sedang ataupun berat, sesuai Pergub Jatim No. 60/2020.
Dia menegaskan, operasi yustisi ini akan terus ditingkatkan dan dilanjutkan oleh tim gugus tugas setempat dengan tindakan yang ringan, sedang, hinga berat. Untuk tempat usaha yang melanggar, sanksi terberat hingga penutupan sementara.
(Baca juga: Pejantan Tangguh di Musi Banyuasin Nikahi 2 Wanita Cantik, Ini Perasaan Orang Tuanya )
Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker secara benar, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, serta menjaga jarak. Hal ini penting, mengingat kasus COVID-19 di Kota Tasikmalaya, terus meningkat.
(Baca juga: COVID-19 di Jatim Kian Ganas, 2 Kepala Daerah Terkapar Akibat Virus Mematikan Itu )
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tidak segan-segan langsung memberikan sanksi tegas saat menemukan masyarakat yang melanggar prokes . Sejumlah pelangaran ditemukan dalam operasi yustisi ini, dan para pelanggar langsung diberi sanksi hukuman push up.
Operasi yustisi penegakan prokes ini, dilaksanakan disejumlah titik. Di antaranya Jalan Mangin Kelurahan Bungurasari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Petugas menemukan sejumlah pelangaran, seperti para pengendara yang tak gunakan masker dan menemukan motor dinas dari salah satu intasi di Kota Banjar.
Mereka yang kedapatan tidak mengunakan masker, kemudian diberi sanksi fisik berupa push up. Kemudian mereka didata oleh petugas. Selain itu, dalam operasi yustisi ini petugas gabungan menyasar pusat perbelanjan di Kota Tasikmalaya.
(Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan )
Petugas gabungan juga melakukan pemerikasan penerapan prokes , seperti tempat cuci tangan, pengunjung gunakan masker, hingga jaga jarak antara pengunjung terutama di temapat makan.
"Dalam operasi yustisi kali ini, semua lokasi dipastikan sudah menerapkan prokes . Namun semua pihak jangan sampai lengah, agar penularan COVID-19 dapat dicegah," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Provinsi Jabar, Budy H. Selasa (29/12/2020).
Sementara Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi menegaskan, bila ditemukan pelanggaran terhadap prokes, tim gabungan akan menindak secara tegas, baik ringan, sedang ataupun berat, sesuai Pergub Jatim No. 60/2020.
Dia menegaskan, operasi yustisi ini akan terus ditingkatkan dan dilanjutkan oleh tim gugus tugas setempat dengan tindakan yang ringan, sedang, hinga berat. Untuk tempat usaha yang melanggar, sanksi terberat hingga penutupan sementara.
(Baca juga: Pejantan Tangguh di Musi Banyuasin Nikahi 2 Wanita Cantik, Ini Perasaan Orang Tuanya )
Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker secara benar, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, serta menjaga jarak. Hal ini penting, mengingat kasus COVID-19 di Kota Tasikmalaya, terus meningkat.
(eyt)
tulis komentar anda