Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:44 WIB
loading...
Seorang guru ngaji berinisial AG alias Apung (26), di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tega mencabuli lima anak didiknya yang masih tetangganya. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - Seorang guru ngaji berinisial AG alias Apung (26), di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tega mencabuli lima anak didiknya yang masih tetangganya. Bejatnya lagi, perbuatan asusila guru ngaji terhadap santriwati ini dilakukan mulai Mei 2019 hingga Oktober 2020, di rumah tersangka.
(Baca juga: Tega, Guru Olahraga di Grogol Ini Cabuli Muridnya Belasan Kali )
Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka Apung ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, di rumahnya di Kecamatan Carenang, dan kini mendekam di Rutan Polres Serang.
"Tersangka AG alias Apung diamankan personel Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam," terang Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji . Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan napsu bejatnya , yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.
(Baca juga: Tega, Guru Olahraga di Grogol Ini Cabuli Muridnya Belasan Kali )
Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka Apung ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, di rumahnya di Kecamatan Carenang, dan kini mendekam di Rutan Polres Serang.
"Tersangka AG alias Apung diamankan personel Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam," terang Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji . Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan napsu bejatnya , yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.
Lihat Juga :