Duel Maut Gara-gara Ayam Hutan, Keponakan Tewas di Tangan Paman

Rabu, 23 Desember 2020 - 06:18 WIB
Duel antara Herlan dan keponakannya Nanda di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Kisam Tinggi, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan berujung maut. Foto tersangka/iNews TV/Teddy H
MUARADUA - Duel antara Herlan (50) dan keponakannya Nanda (30) di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan , Sumatera Selatan berujung maut. Duel maut antara satu keluarga itu terjadi akibat pembagian ayam hutan tidak merata pada Senin 7 Desember 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan duel maut terjadi berawal kerjasama keduanya untuk mengawinkan ayam hutan. Dimana sebelumnya antara keduanya ada kerjasama untuk mengawinkan ayam hutan. Pelaku Herlan memiliki ayam betina sementara korban Nanda pemilik ayam jantan.

“Sesuai perjanjian pada hasil produksi pertama hasil dibagi dua. Namun keributan muncul saat ayam bertelur kembali, dimana pelaku merasa hasilnya tidak dibagi sesuai kesepakatan pertama yang mesti dibagi dua setelah bertelur lagi,” kata AKP Apromico, Selasa 22 Desember 2020.



(Baca: Duel Maut di Perumahan Elite, Paman dan Ponakan Tewas Ditangan Satpam)

Selanjutnya, kata AKP Apromico, karena kecewa pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil ayam betina miliknya. Saat itu korban tidak berada di rumah dan ayam tidak dapat ditangkap sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

Tidak lama kemudian, lanjut Kasat, korban pulang dan emosi ketika mendengar penuturan dari istrinya karena ayam hutan betina akan diambil pelaku. Lalu sambil membawa parang korban mendatangi rumah pelaku dan terjadi adu mulut yang berujung duel secara fisik dan pembacokan.

(Bisa diklik: Diduga Korupsi Dana Desa Rp758 Juta, Oknum Kades di Kerinci Ditahan)

“Nahas bagi korban karena pelaku memiliki keahlian beladiri berhasil merebut parang yang dipegang dan langsung membacok Nanda secara membabi buta hingga tewas bersimbah darah,” timpal Kasat.

Menurut Kasat, pelaku berhasil ditangkap sehari sesudah pembunuhan terjadi dan langsung ditahan. Sebagai barang bukti polisi telah menyita parang panjang beserta sarungnya dan ember yang biasa digunakan untuk mengasah parang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya petugas menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content