Pria di Lampung Tewas Bersimbah Darah usai Duel dengan Ayah Tiri Anaknya
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Perkelahian antara seorang pria dengan suami baru mantan istrinya berujung tragis di Metro, Lampung. Indra Jaya alias Iing, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah pelaku berinisial RH (46), di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Senin malam (8/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh kemarahan korban yang tidak terima anaknya dibentak oleh ayah tirinya, RH. "Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah mantan istrinya yang kini menikah dengan pelaku," ujar Rosali.
Perkelahian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher sebelah kiri, lengan kiri, ketiak, dagu, serta bahu kanan. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, pelaku RH juga mengalami luka serius di leher, bahu kiri, dan punggung sebelah kanan. Saat ini, RH sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkelahian tersebut, antara lain dua bilah pisau jenis garpu, satu pisau dapur, satu bilah pisau badik, satu handphone, dan jaket hitam milik pelaku yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana, dan terancam hukuman berat atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh kemarahan korban yang tidak terima anaknya dibentak oleh ayah tirinya, RH. "Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah mantan istrinya yang kini menikah dengan pelaku," ujar Rosali.
Perkelahian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher sebelah kiri, lengan kiri, ketiak, dagu, serta bahu kanan. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, pelaku RH juga mengalami luka serius di leher, bahu kiri, dan punggung sebelah kanan. Saat ini, RH sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkelahian tersebut, antara lain dua bilah pisau jenis garpu, satu pisau dapur, satu bilah pisau badik, satu handphone, dan jaket hitam milik pelaku yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana, dan terancam hukuman berat atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(hri)