Duel Maut di Perumahan Elite, Paman dan Ponakan Tewas Ditangan Satpam

Selasa, 08 September 2020 - 15:41 WIB
loading...
Duel Maut di Perumahan Elite, Paman dan Ponakan Tewas Ditangan Satpam
Duel dua orang warga dengan seorang satpam perumahan elit di Kawasan Rimbo Data, Padang, Sumatera Barat berujung maut. Foto rekaman CCTV saat duel/iNews TV/Budi S
A A A
PADANG - Duel antara dua orang warga dengan seorang satpam perumahan elit di Kawasan Rimbo Data, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat berujung maut. Kedua orang korban yang merupakan paman dan ponakan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam.

Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna mengatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi di depan halaman Kompleks Perumahan Elit Green Mutiara, Rimbo Data Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ini terekam oleh kamera CCTV .

“Dalam rekaman CCTV tampak terjadi perkelahian antara dua orang korban dengan seorang pelaku yang merupakan security komplek tersebut. Korban yang berinisial A dan AD yang merupakan paman dan ponakan tewas di TKP usai kalah duel dengan tersangka yang menggunakan pisau,” kata Kapolsek, Selasa (8/9/2020). (Baca: Sempat Ditegur Buat Kerumunan Massa di Pilkada, Bupati Muna Barat Positif COVID-19)

Tersangka yang berinisial AS, kata dia, akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek Lubuk Kilangan di daerah Padang Pariaman setelah berusaha melarikan diri ke arah Bukittinggi 5 jam usai kejadian.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolsek, peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati antara korban dan pelaku yang sebelumnya merupakan teman lama. (Bisa diklik: Ditinggal Istri Sepekan, Suami Gantung Diri Live di Facebook)

“Korban yang tak terima sering dimarahi oleh pelaku karena kerap menerobos masuk ke perumahan elit tersebut hendak membalas sakit hatinya dengan menyerang pelaku akhirnya tewas setelah kalah duel dengan tersangka,” timpalnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3193 seconds (0.1#10.140)