Kubu Bajo Tak Terima Saksinya Diusir oleh Wali Kota Solo
Rabu, 09 Desember 2020 - 11:49 WIB
SOLO - Kubu pasangan Calon Wali Kota Solo dari jalur independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menyampaikan protes terkait pengusiran seorang saksinya di TPS. Pengusiran yang dilakukan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
"Ada informasi dan ada kebenarannya, di salah satu TPS Pak Rudy tidak menerima keberadaan saksi kami yang berasal dari luar kota," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Bajo, Sigit Prawoso, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga: Wali Kota Solo Usir Saksi dari Luar Kota, Ketahuan Tak Lapor RT dan RW)
Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Ketua KPU Solo dan diberikan pernyataan bahwa syarat untuk bisa diterima menjadi saksi di TPS ada dua. Pertama bisa menunjukkan dan menyerahkan surat rapid test, dan kedua mendapat surat mandat yang dikeluarkan oleh ketua tim pemenangan atau pasangan calon (paslon).
(Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Jokowi: Selamat Memilih, Jangan Lalai Pakai Masker)
Ia menegaskan bahwa saksi dari luar daerah tidak bisa ditolak jika kedua syarat itu dipenuhi. Pihaknya tidak menerima perlakuan dari Rudy selaku Wali Kota Solo. Terlebih jauh hari, pihaknya telah menyampaikan ke KPU Solo bahwa saksi Bajo ada yang berasal dari luar kota demi kelancaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Secara politis, Sigit menjelaskan bahwa teman temannya tidak mengetahui peta politik di Solo. Sehingga tidak mengalami tekanan batin atau psikologis dan mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan petunjuk dari KPU.
Terkait pengusiran ini, dirinya telah datang ke lokasi. "Saya juga akan menemui beliau (Rudy) secara langsung. Karena ini merugikan kami dari tim Bajo. Sebab jika dibiarkan, dirinya khawatir akan menjadi pijakan untuk mengusir saksi Bajo di TPS TPS yang ada. Sehingga dampaknya akan membuat penodaan demokrasi di Solo," katanya.
Pihaknya tidak bisa menerima karena dasar yang digunakan untuk pengusiran tidak ada. "Kami memiliki dasar yang kuat mendatangkan saksi dari luar daerah. Karena PKPU tidak menolak saksi dari luar daerah," ujarnya.
Alasan tidak melapor ke RT RW juga tidak berdasar karena tidak ada ketentuan tentang hal itu. "Kami melihat PKPU, tidak ada keharusan saksi mendapatkan izin RT RW lurah atau Wali Kota sekalipun," ujarnya.
"Ada informasi dan ada kebenarannya, di salah satu TPS Pak Rudy tidak menerima keberadaan saksi kami yang berasal dari luar kota," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Bajo, Sigit Prawoso, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga: Wali Kota Solo Usir Saksi dari Luar Kota, Ketahuan Tak Lapor RT dan RW)
Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Ketua KPU Solo dan diberikan pernyataan bahwa syarat untuk bisa diterima menjadi saksi di TPS ada dua. Pertama bisa menunjukkan dan menyerahkan surat rapid test, dan kedua mendapat surat mandat yang dikeluarkan oleh ketua tim pemenangan atau pasangan calon (paslon).
(Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Jokowi: Selamat Memilih, Jangan Lalai Pakai Masker)
Ia menegaskan bahwa saksi dari luar daerah tidak bisa ditolak jika kedua syarat itu dipenuhi. Pihaknya tidak menerima perlakuan dari Rudy selaku Wali Kota Solo. Terlebih jauh hari, pihaknya telah menyampaikan ke KPU Solo bahwa saksi Bajo ada yang berasal dari luar kota demi kelancaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Secara politis, Sigit menjelaskan bahwa teman temannya tidak mengetahui peta politik di Solo. Sehingga tidak mengalami tekanan batin atau psikologis dan mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan petunjuk dari KPU.
Terkait pengusiran ini, dirinya telah datang ke lokasi. "Saya juga akan menemui beliau (Rudy) secara langsung. Karena ini merugikan kami dari tim Bajo. Sebab jika dibiarkan, dirinya khawatir akan menjadi pijakan untuk mengusir saksi Bajo di TPS TPS yang ada. Sehingga dampaknya akan membuat penodaan demokrasi di Solo," katanya.
Pihaknya tidak bisa menerima karena dasar yang digunakan untuk pengusiran tidak ada. "Kami memiliki dasar yang kuat mendatangkan saksi dari luar daerah. Karena PKPU tidak menolak saksi dari luar daerah," ujarnya.
Alasan tidak melapor ke RT RW juga tidak berdasar karena tidak ada ketentuan tentang hal itu. "Kami melihat PKPU, tidak ada keharusan saksi mendapatkan izin RT RW lurah atau Wali Kota sekalipun," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda