270 Anggota KPPS Tolak Rapid Tes, KPU Gunungkidul dan DIY Tunggu Pusat
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:02 WIB
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dan DIY hingga kini masih bingung dengan penolakan rapid tes oleh 270 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo. Padahal waktu pemilihan makin dekat.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penolakan rapid tes tersebut. Namun demikian, karena aturan rapid tes yang membuat KPU pusat, pihaknya menyerahkan keputusan ke KPU. “Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, makanya kita serahkan ke KPU pusat,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020). (Baca Juga: Mengaku Trauma, 270 Anggota KPPS di Gunungkidul Tolak Rapid Test)
Pihaknya berharap ada keputusan cepat. Hal ini berkaitan dengan waktu yang semakin mepet dengan penyelenggaraan Pilkada." Kami memahami, maka kami juga berharap ada keputusan cepat dari KPU,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, respons cepat KPU dibutuhkan untuk kasus di Gunungkidul ini. "Apapun keputusan KPU akan kami laksanakan," ungkapnya. (Baca Juga: Puluhan Penyelenggara Pemilu di Batanghari Jambi Positif COVID-19)
Sementara, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani hingga kini masih berusaha melakukan upaya persuasif. Artinya masih ada waktu hingga tanggal 4 untuk bisa melakukan rapid tes. “Terus terang kami masih berharap mereka mau rapid tes. Jadi kita tunggu," kata dia. (Baca Juga: Azan Jihad Gegerkan Warganet, Dewan Masjid Indonesia Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas)
Perlu diketahui, sebanyak 270 anggota KPPS di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo mengaku trauma untuk rapid tes. Kasu lockdown warga beberapa waktu lalu membuat para petugas penyelenggara pemilu di Kalurahan tersebut menolak rapid tes. Bahkan mereka siap mundur apabila dipaksa rapid tes.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penolakan rapid tes tersebut. Namun demikian, karena aturan rapid tes yang membuat KPU pusat, pihaknya menyerahkan keputusan ke KPU. “Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, makanya kita serahkan ke KPU pusat,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020). (Baca Juga: Mengaku Trauma, 270 Anggota KPPS di Gunungkidul Tolak Rapid Test)
Pihaknya berharap ada keputusan cepat. Hal ini berkaitan dengan waktu yang semakin mepet dengan penyelenggaraan Pilkada." Kami memahami, maka kami juga berharap ada keputusan cepat dari KPU,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, respons cepat KPU dibutuhkan untuk kasus di Gunungkidul ini. "Apapun keputusan KPU akan kami laksanakan," ungkapnya. (Baca Juga: Puluhan Penyelenggara Pemilu di Batanghari Jambi Positif COVID-19)
Sementara, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani hingga kini masih berusaha melakukan upaya persuasif. Artinya masih ada waktu hingga tanggal 4 untuk bisa melakukan rapid tes. “Terus terang kami masih berharap mereka mau rapid tes. Jadi kita tunggu," kata dia. (Baca Juga: Azan Jihad Gegerkan Warganet, Dewan Masjid Indonesia Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas)
Perlu diketahui, sebanyak 270 anggota KPPS di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo mengaku trauma untuk rapid tes. Kasu lockdown warga beberapa waktu lalu membuat para petugas penyelenggara pemilu di Kalurahan tersebut menolak rapid tes. Bahkan mereka siap mundur apabila dipaksa rapid tes.
(nic)
tulis komentar anda