270 Anggota KPPS Tolak Rapid Tes, KPU Gunungkidul dan DIY Tunggu Pusat

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:02 WIB
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Foto: Dok/SINDONews
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dan DIY hingga kini masih bingung dengan penolakan rapid tes oleh 270 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo. Padahal waktu pemilihan makin dekat.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penolakan rapid tes tersebut. Namun demikian, karena aturan rapid tes yang membuat KPU pusat, pihaknya menyerahkan keputusan ke KPU. “Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, makanya kita serahkan ke KPU pusat,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020). (Baca Juga: Mengaku Trauma, 270 Anggota KPPS di Gunungkidul Tolak Rapid Test)



Pihaknya berharap ada keputusan cepat. Hal ini berkaitan dengan waktu yang semakin mepet dengan penyelenggaraan Pilkada." Kami memahami, maka kami juga berharap ada keputusan cepat dari KPU,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, respons cepat KPU dibutuhkan untuk kasus di Gunungkidul ini. "Apapun keputusan KPU akan kami laksanakan," ungkapnya. (Baca Juga: Puluhan Penyelenggara Pemilu di Batanghari Jambi Positif COVID-19)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!