PP Muhammadiyah Minta Polisi Selidiki dan Blokir Azan Jihad
Rabu, 02 Desember 2020 - 13:42 WIB
YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta polisi untuk melakukan penyelidikan dan pemblokiran azan jihad yang videonya viral di media sosial. Sejauh ini tidak ada hadis mengenai azan jihad .
“Aparatur keamanan dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video azan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulisnya Rabu (2/12/2020).
(Baca juga: Badai Pandemi COVID-19, Pemkab Sleman Dukung UMKM Lewat Pameran Online )
Menurutnya, dalam video yang beredar terselip kalimat “hayya alal Jihad” yang berarti marilah kita jihad. Sampai saat ini tidak ada hadist yang menerangkan atau menjadi dasar azan seperti itu. “Saya juga tidak tahu apa tujuan mengumandangkan azan dengan bacaan seperti itu,” katanya. (Baca juga: Mengaku Salah, 7 Pelaku Azan Jihad di Majalengka Minta Maaf)
Adul Mu’ti berharap Kementerian Agama dalam meneliti azan tersebut. Sedangkan ormas Islam perlu memberikan tuntunan kepada anggotanya agar tetap teguh mengikuti ajaran agama islam yang lurus.
Kasus azan jihad ini sudah ditangani Polres Majalengka, Jawa Barat. Polisi telah mengamankan dan memeriksa tujuh orang pelaku azan jihad. Polisi terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk menentukan jenis pelanggaran dan pasal yang dimungkinkan untuk menjerat pelaku.
(Baca juga: Pasien COVID-19 di Sleman Melonjak, Fasilitas Kesehatan Darurat Kewalahan )
“Mulai tadi malam sudah penyelidikan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso
Video tersebut diduga kuat dibuat pada Minggu (29/11/2020) malam. Selang satu hari kemudian, video itu mulai menyebar di berbagai media sosial. Pascaviral kembali beredar permintaan maaf dari ketujuh pelaku.
Mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.
“Aparatur keamanan dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video azan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulisnya Rabu (2/12/2020).
(Baca juga: Badai Pandemi COVID-19, Pemkab Sleman Dukung UMKM Lewat Pameran Online )
Menurutnya, dalam video yang beredar terselip kalimat “hayya alal Jihad” yang berarti marilah kita jihad. Sampai saat ini tidak ada hadist yang menerangkan atau menjadi dasar azan seperti itu. “Saya juga tidak tahu apa tujuan mengumandangkan azan dengan bacaan seperti itu,” katanya. (Baca juga: Mengaku Salah, 7 Pelaku Azan Jihad di Majalengka Minta Maaf)
Adul Mu’ti berharap Kementerian Agama dalam meneliti azan tersebut. Sedangkan ormas Islam perlu memberikan tuntunan kepada anggotanya agar tetap teguh mengikuti ajaran agama islam yang lurus.
Kasus azan jihad ini sudah ditangani Polres Majalengka, Jawa Barat. Polisi telah mengamankan dan memeriksa tujuh orang pelaku azan jihad. Polisi terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk menentukan jenis pelanggaran dan pasal yang dimungkinkan untuk menjerat pelaku.
(Baca juga: Pasien COVID-19 di Sleman Melonjak, Fasilitas Kesehatan Darurat Kewalahan )
“Mulai tadi malam sudah penyelidikan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso
Video tersebut diduga kuat dibuat pada Minggu (29/11/2020) malam. Selang satu hari kemudian, video itu mulai menyebar di berbagai media sosial. Pascaviral kembali beredar permintaan maaf dari ketujuh pelaku.
Mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.
(msd)
tulis komentar anda