Pasien COVID-19 di Sleman Melonjak, Fasilitas Kesehatan Darurat Kewalahan

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:27 WIB
loading...
Pasien COVID-19 di Sleman Melonjak, Fasilitas Kesehatan Darurat Kewalahan
Satgas Penanganan COVID-19 Sleman menyatakan pasien terinfeksi COVID-19 dalam beberapa hari terakkhir mengalami lonjakan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pasien terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Sleman , DIY dalam beberapa hari terakkhir mengalami lonjakan sehingga membuat fasilitas kesehatan darurat mulai kewalahan.

Satgas Penanganan COVID-19 Sleman mencatat pada Selasa (1/12/2020) terjadi penambahan 58 kasus, Senin (30/11/2020) 29 kasus, Minggu (29/11/2020) 55 kasus, dan Sabtu (28/11/2020) 72 kasus.

(Baca juga: Pandemi COVID-19, 8 ASN Pemda DIY Dinyatakan Positif)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi menyatakan, lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir membuat Pemkab Sleman mempertimbangkan opsi mengarahkan pasien COVID-19 tanpa gejala untuk menjalani karantina mandiri. Hal itu karena kapasitas fasilitas kesehatan darurat di Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang terbatas.

(Baca juga: Lama Menghilang, Buaya Berkalung Ban Muncul Lagi dengan Wanita Misterius)

"Sebelumnya Pemkab Sleman lebih mengutamakan perawatan OTG (orang tanpa gejala) di faskes darurat. Dua selter, yakni Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang, memiliki total kapasitas 212 kamar. Namun seiring peningkatan kasus Pemkab Sleman mulai kewalahan," katanya.

Shavitri menambahkan, Pemkab Sleman juga akan mematangkan prosedur isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dan menyampaikannya kepada warga agar mereka memahami langkah-langkah menjalankan karantina secara mandiri.

"Selama ini, isolasi mandiri sudah diberlakukan namun baru terhadap beberapa pasien. Sebelum menjalani karantina di rumah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Penyuluh Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Prihantama menjelaskan, ketentuan mengenai karantina mandiri tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 440/02291.

Menurut surat edaran tersebut, pasien COVID-19 tanpa gejala yang akan melakukan isolasi mandiri harus mendapat izin dari ketua RT/dukuh setempat dan mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan karantina mandiri.

"Sebagai contoh punya ruangan atau ventilasi yang mencukupi, ruangan yang digunakan oleh penderita terpisah dari anggota keluarga lain, serta tidak ada balita atau lansia di dalam rumah," kata Cahya.

Di samping itu, ia mengatakan, peralatan makan dan mandi pasien harus dipisahkan dari anggota keluarga yang lain dan pencucian baju serta barang-barang pasien harus dilakukan secara terpisah.

"Selama menjalani isolasi, pasien tidak diperbolehkan ke luar rumah. Orang yang memberikan perawatan juga wajib mengenakan masker bedah sekali pakai. Untuk memastikan proses karantina mandiri berjalan sesuai aturan, petugas Dinkes akan rutin melakukan monitoring," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)