Rancangan Peraturan Daerah Perumda Pasar Masuk Tahap Finalisasi
Jum'at, 27 November 2020 - 07:49 WIB
MAKASSAR - Rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar masuk tahap finalisasi, 105 pasal telah selesai dibahas.
Ketua Pansus Ranperda , Kasrudi mengaku optimis dengan progres penyelesaian perda yang telah memasuki tahap akhir, penyelesaian Ranperda bisa rampung akhir Desember ini.
"Karena ini sudah full dibahas, tadi sudah selesai, sisa finalisasi, jadi kita target selesai akhir Desember ini," ujarnya.
Pihaknya saat ini sisa melakukan konsultasi ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa untuk dijadikan rekomendasi pembenahan daftar inventaris masalah yang diajukan pada rapat pansus.
"Ini (inventaris masalah) bisa jadi bahan konsultasi kepada daerah yang telah menjalankan perumda pasar ini, nah setelah konsultasi kami akan kembali dan menyelesaikan sesuai tahapannya," katanya.
Sementara itu, Direktur Opetasional PD Pasar Makassar Raya , Saharuddin Ridwan telah memproyeksi sejumlah program dengan perubahan Status PD Pasar menjadi Perumda. Diantaranya menyasar sejumlah kerjasama sebagai pemasok dan distributor untuk wilayah pasar.
"Kita berencana kerjasama dengan Bulog untuk distribusi ke pasarnya nanti, dengan PHSI yang akan memasok kebutuhan mereka di wilayah pasar," ujarnya.
Saharuddin mengatakan, orientasi kerjasama tersebut tak lain mengedepankan pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketua Pansus Ranperda , Kasrudi mengaku optimis dengan progres penyelesaian perda yang telah memasuki tahap akhir, penyelesaian Ranperda bisa rampung akhir Desember ini.
"Karena ini sudah full dibahas, tadi sudah selesai, sisa finalisasi, jadi kita target selesai akhir Desember ini," ujarnya.
Pihaknya saat ini sisa melakukan konsultasi ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa untuk dijadikan rekomendasi pembenahan daftar inventaris masalah yang diajukan pada rapat pansus.
"Ini (inventaris masalah) bisa jadi bahan konsultasi kepada daerah yang telah menjalankan perumda pasar ini, nah setelah konsultasi kami akan kembali dan menyelesaikan sesuai tahapannya," katanya.
Sementara itu, Direktur Opetasional PD Pasar Makassar Raya , Saharuddin Ridwan telah memproyeksi sejumlah program dengan perubahan Status PD Pasar menjadi Perumda. Diantaranya menyasar sejumlah kerjasama sebagai pemasok dan distributor untuk wilayah pasar.
"Kita berencana kerjasama dengan Bulog untuk distribusi ke pasarnya nanti, dengan PHSI yang akan memasok kebutuhan mereka di wilayah pasar," ujarnya.
Saharuddin mengatakan, orientasi kerjasama tersebut tak lain mengedepankan pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
tulis komentar anda