Jadi Perumda, PD Pasar dan Parkir Diharap Tingkatkan Layanan
Selasa, 15 September 2020 - 19:04 WIB
loading...
DPRD Makassar berharap PD Parkir dan PD Pasar bisa tingkatkan layanan setelah jadi Perumda. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar , mengharapkan adanya peningkatan terget pendapatan dan pelayanan bagi dua BUMD yang akan dialihkan menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Hal itu setelah DPRD Makassar mengesahkan Ranperda peralihan Perumda bagi dua BUMD Kota Makassar yaitu Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dan PD Pasar Makassar Raya.
Baca Juga: Tiga Pasar Tradisional di Makassar Terapkan Layanan Delivery
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, ada perubahan signifikan yang terjadi setelah peralihan nantinya, jangkauan Perumda dianggap lebih baik dari Perusda baik dari sisi hukum maupun inovasi, sehingga harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula.
"Jadi beriringan jalan, jangan pendapatan saja tetapi fingsi-fungsi kepuasan tidak bisa, masalah parkir misalnya jangan cuman tarik-tarik uang parkir tapi tingkat pelayanan dan kepuasan kepada masyarakat itu masih rendah," ujar Legislator PDIP tersebut.
Hal itu setelah DPRD Makassar mengesahkan Ranperda peralihan Perumda bagi dua BUMD Kota Makassar yaitu Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dan PD Pasar Makassar Raya.
Baca Juga: Tiga Pasar Tradisional di Makassar Terapkan Layanan Delivery
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, ada perubahan signifikan yang terjadi setelah peralihan nantinya, jangkauan Perumda dianggap lebih baik dari Perusda baik dari sisi hukum maupun inovasi, sehingga harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula.
"Jadi beriringan jalan, jangan pendapatan saja tetapi fingsi-fungsi kepuasan tidak bisa, masalah parkir misalnya jangan cuman tarik-tarik uang parkir tapi tingkat pelayanan dan kepuasan kepada masyarakat itu masih rendah," ujar Legislator PDIP tersebut.
Lihat Juga :