Bertemu BEM, Kapolda Jateng: Pembubaran Demo Sesuai Protap
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:18 WIB
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat luas terutama mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum. (Baca juga: 97 Orang Diduga Pelaku Demo Anarkis Diamankan Polda Jateng)
"Atas nama apapun juga menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang-Undang nomor 9 Tahun 1999," tegas Luthfi saat menemui perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas di Jateng, Jumat (16/10/2020) di Mapolda Jateng. (Baca juga: Terdampak Aksi Demo di Jakarta, Harga Udang Vaname Anjlok)
Kapolda menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang. "Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian," ujarnya. (Baca juga: Tak Terima Dibilang Anunya Kecil dan Loyo di Ranjang, PNS di Probolinggo Laporkan Istri ke Polisi)
Ia menambahkan, tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut sesuai regulasi.
"Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian," tandas jenderal bintang dua ini.
Kapolda menyatakan bahwa pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Sementara dalam pertemuan itu juga membicarakan adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
"Harapan ke depan juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi," pungkasnya.
"Atas nama apapun juga menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang-Undang nomor 9 Tahun 1999," tegas Luthfi saat menemui perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas di Jateng, Jumat (16/10/2020) di Mapolda Jateng. (Baca juga: Terdampak Aksi Demo di Jakarta, Harga Udang Vaname Anjlok)
Kapolda menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang. "Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian," ujarnya. (Baca juga: Tak Terima Dibilang Anunya Kecil dan Loyo di Ranjang, PNS di Probolinggo Laporkan Istri ke Polisi)
Ia menambahkan, tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut sesuai regulasi.
"Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian," tandas jenderal bintang dua ini.
Kapolda menyatakan bahwa pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Sementara dalam pertemuan itu juga membicarakan adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
"Harapan ke depan juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda