97 Orang Diduga Pelaku Demo Anarkis Diamankan Polda Jateng

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:43 WIB
loading...
97 Orang Diduga Pelaku...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memeriksa sejumlah orang yang diamankan karena diduga melakukan demo anarkhis. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menyatakan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan ribuan buruh dan mahasiswa di Kota Semarang dan beberapa daerah menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum.

Aksi tersebut juga menimbulkan kerugian materi seperti kerusakan motor maupun mobil dinas hingga pos lantas yang dirusak oleh para demonstran. Selain itu juga mengakibat kan jatuhnya korban luka luka baik demonstran maupun aparat kepolisian. (Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tugu Kartasura Berakhir Bentrok)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan ada beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa pengunjuk rasa. (Baca juga: Heboh 2 Anggota DPRD Pekalongan Bagi-bagi Uang di Tengah Demo Ratusan Buruh)

"Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10/2020). Sementara pada Kamis (8/10/2020) di Sukoharjo, truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil Dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa. Tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu kota dan taman Kota Semarang," kata Iskandar, Jumat (9/10/2020).

Iskandar menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja karena merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan

Dia mengungkapkan hingga Jumat sore ini, Polda Jateng telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo di Semarang. Empat orang di antaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang, dan satu orang telah diproses hukum dengan pasal 216 KUHP di Polres Sukoharjo.

"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis. Sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang, 1 orang berinisial RT kami proses hukum di Polres Sukoharjo. Sementara ada 11 orang anggota kami mengalami luka. Sedangkan 11 orang pendemo luka-luka," ungkapnya.

Iskandar menambahkan, para pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau langsung demonstrasi di depan Grand Artoz Magelang, Jumat (9/10/2020) siang hingga sore.

"Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas Sabhara, sampai pasukan anti huru hara Brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis. Yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat" tegas Kapolda.

Meski dalam tiga hari terakhir ini telah terjadi aksi demontrasi, Kapolda memastikan bahwa situasi dan kondisi Kamtibmas daerah Jawa Tengah secara umum kondusif.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2687 seconds (0.1#10.140)