Ibu Rumah Tangga di Tana Toraja Ditangkap Edarkan Uang Palsu
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:38 WIB
TANA TORAJA - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Sh, 50 tahun karena kedapatan mengedarkan uang palsu .
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP John Paerunan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga di Pasar Sentral Makale pada bulan Agustus lalu. Saat itu, Sh sedang beraksi mengedarkan uang palsunya.
"Laporan warga itu kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka di pasar Sentral Makale ," ujar Kasat Reskrim, Selasa (13/10/2020).
Polisi pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Sh di daerah Tete Bassi, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan Rp100 ribu
Di depan penyidik, tersangka Sh mengakui uang palsu itu dibeli dari seorang pria berinisial H di Surabaya senilai Rp20 juta. Namun, tersangka baru membelanjakan uang palsu itu sebanyak Rp2 juta.
"Pelaku H sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tana Toraja ," kata Kasat Reskrim.
Tersangka Sh mengakui uang palsu yang sudah dia belanjakan itu untuk membeli sayur dan baju bekas (cakar).
"Saya juga ingin mentransfer uang palsu itu ke rekening pribadi melalui seorang agen BRI Link di pasar Makale. Namun, saat akan mentransfer uang itu, polisi datang dan menangkap saya," ujar Sh.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP John Paerunan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga di Pasar Sentral Makale pada bulan Agustus lalu. Saat itu, Sh sedang beraksi mengedarkan uang palsunya.
"Laporan warga itu kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka di pasar Sentral Makale ," ujar Kasat Reskrim, Selasa (13/10/2020).
Polisi pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Sh di daerah Tete Bassi, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan Rp100 ribu
Di depan penyidik, tersangka Sh mengakui uang palsu itu dibeli dari seorang pria berinisial H di Surabaya senilai Rp20 juta. Namun, tersangka baru membelanjakan uang palsu itu sebanyak Rp2 juta.
"Pelaku H sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tana Toraja ," kata Kasat Reskrim.
Tersangka Sh mengakui uang palsu yang sudah dia belanjakan itu untuk membeli sayur dan baju bekas (cakar).
"Saya juga ingin mentransfer uang palsu itu ke rekening pribadi melalui seorang agen BRI Link di pasar Makale. Namun, saat akan mentransfer uang itu, polisi datang dan menangkap saya," ujar Sh.
(luq)
tulis komentar anda