Warga Cilacap Nekat Pulang Kampung Terjaring di Check Point Cibeureum
Rabu, 06 Mei 2020 - 14:18 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, warga boleh berboncengan motor selama PSBB Jabar diterapkan asalkan memenuhi beberapa syarat.
Pertama, kata Hery, warga boleh berboncengan motor dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Satu keluarga dengan menunjukkan bukti KTP dan alamat yang sama juga boleh berboncengan. Jika bekerja, yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan," kata Hery.
Pertama, kata Hery, warga boleh berboncengan motor dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Satu keluarga dengan menunjukkan bukti KTP dan alamat yang sama juga boleh berboncengan. Jika bekerja, yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan," kata Hery.
(awd)
tulis komentar anda