Warga Cilacap Nekat Pulang Kampung Terjaring di Check Point Cibeureum

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:18 WIB
loading...
Warga Cilacap Nekat...
Petugas check point PSBB di Cibeureum memeriksa identitas Sakun dan istrinya yang nekat pulang kampung ke Cilacap. Foto/Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Bagi sebagian besar masyarakat terutama perantau yang kehilangan pekerjaan akibat Wabah Corona, larangan mudik menjadi buah simalakama.

Jika bertahan di kota perantauan, tentu justru membuat kehidupan mereka semakin tak menentu. Sebab, mereka telah kehilangan pekerjaan atau usaha tak lagi bisa berjalan.

Sementara, kebutuhan hidup tak bisa ditunda. Belum lagi harus membayar kontrakan atau kos dan beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Kondisi ini memaksa mereka nekat pulang kampung meski dilarang pemerintah.

Seperti dilakukan oleh Sakun Guntoro, asal Kota Depok yang hendak pulang kampung bersama istrinya ke Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pasangan suami istri ini berboncengan sepeda motor menyusuri jalanan Kota Depok hingga tiba di Pos Penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cibeureum, check point perbatasan Kota Bandung-Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Sakun mengatakan, sepanjang perjalanan mudik dari Kota Depok menuju Jonggol, kemudian Cianjur, hingga masuk Bandung Barat, tidak ada pos penyekatan.

Saat hendak masuk Kota Bandung, Sakun terjaring di pos penyekatan Cibeureum, Kota Bandung. "Saya rencananya mau pulang ke Cilacap. Di Cianjur cuma di foto aja, enggak dicatat dan tetap diperbolehkan jalan sama polisi," kata Sakun.

Namun di check poin Cibeureum, Sakun dan istrinya dihentikan. Polisi memberikan catatan atas dua pelanggaran kepada Sakun, yaitu berbocengan dan nekat mudik. "Enggak tahu ini mau di lanjutkan atau enggak," ujar dia.

Sukun menuturkan, nekat mudik bersama istri karena sudah dua bulan tidak memiliki penghasilan. Di Depok, dia berwirausaha sebagai seorang penjahit keliling. "Sejak pandemi Corona, tidak ada sedikit pun penghasilan. Saya udah nunggak kontrakan. Makannya saya mudik," tutur Sakun.

Sementara itu, Polsek Kiaracondong melakukan pengawasan di Terminal Cicaheum, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, untuk mengantisipasi arus mudik, sekaligus menegakkan aturan PSBB.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, masih ditemukan beberapa warga yang melanggar aturan PSBB, seperti tak mengenakan masker dan sarung tangan. Para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dengan blanko catatan kepolisian sebanyak 10 dan teguran lisan sebanyak 213.

Tak hanya di perbatasan, Polrestabes Bandung dan jajaran juga melakukan pengawasan di jalur alternatif untuk memastikan tidak ada pemudik yang masuk ke Kota Bandung. Petugas gabungan Polri, TNI, dan instansi terkait, melakukan pemantauan di jalur alternatif Jalan Derwati, Gedebage, Kota Bandung.

Kepala Satuan Binmas AKBP Hermansyah mengatakan, PSBB Jabar melarang kegiatan mudik baik keluar maupun masuk ke Kota Bandung. Petugas gabungan melakukan pemantauan lebih ketat di setiap check point perbatasan Kota Bandung.

"Selain di gerbang tol, jalur alternatif di wilayah Polsek Gedebage juga dilakukan pengawasan karena juga menjadi jalur pemudik masuk ke Kota Bandung," kata Hermansyah.

Sementara itu, di check point Bundaran Cibiru, aturan PSBB Jawa Barat tak seketat saat PSBB Kota Bandung diterapkan. Saat ini, pemotor yang membonceng penumpang diperbolehkan melintas asalkan satu alamat.

Petugas menggunakan pengeras suara memperingatkan kepada pengendara motor dan mobil, terutama yang membawa penumpang untuk berhenti sebentar. "Untuk yang berboncengan harap ke pinggir. Untuk roda empat, kaca jendela harap dibuka," kata petugas.

Pemotor yang berboncengan lalu berhenti. Petugas menghampiri dan meminta identitasnya. Setelah dipastikan pengemudi motor dan penumpangnya satu alamat, petugas pun mempersilakan mereka melintas. Namun sebelum itu, petugas memeriksa suhu tubuh pengemudi motor dan penumpangnya.

Warga Cilacap Nekat Pulang Kampung Terjaring di Check Point Cibeureum

Petugas memeriksa pengemudi motor berboncengan di check point Bundaran Cibiru. Foto/Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, warga boleh berboncengan motor selama PSBB Jabar diterapkan asalkan memenuhi beberapa syarat.

Pertama, kata Hery, warga boleh berboncengan motor dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Satu keluarga dengan menunjukkan bukti KTP dan alamat yang sama juga boleh berboncengan. Jika bekerja, yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan," kata Hery.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)