634 Pengunjuk Rasa Penolak Omnibus Law Diamankan Polisi
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 07:34 WIB
Massa buruh penolak UU Omnibus Law sudah memadati Jalan A Yani Surabaya, Kamis (8/10/2020). Foto: DOK SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Sebanyak 634 pengunjuk rasa anarkistis dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan polisi. Rinciannya, 505 orang berasal dari Surabaya.
Massa itu diamankan polisi dari tiga lokasi demonstrasi, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Gedung DPRD Surabaya . Kemudian 129 orang lainnya dari Kota Malang, tepatnya di bundaran Tugu, depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi tersebut. Dalam penangkapan ini, pelaku terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.
"Jika positif kita akan lakukan karantina, kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum," kata Truno, Jumat (9/10/2020).(Baca juga : Puluhan Ribu Buruh Bergerak Dari Ahmad Yani Menuju Gedung Grahadi )
Massa itu diamankan polisi dari tiga lokasi demonstrasi, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Gedung DPRD Surabaya . Kemudian 129 orang lainnya dari Kota Malang, tepatnya di bundaran Tugu, depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi tersebut. Dalam penangkapan ini, pelaku terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.
"Jika positif kita akan lakukan karantina, kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum," kata Truno, Jumat (9/10/2020).(Baca juga : Puluhan Ribu Buruh Bergerak Dari Ahmad Yani Menuju Gedung Grahadi )
Lihat Juga :