634 Pengunjuk Rasa Penolak Omnibus Law Diamankan Polisi
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 07:34 WIB
SURABAYA - Sebanyak 634 pengunjuk rasa anarkistis dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan polisi. Rinciannya, 505 orang berasal dari Surabaya.
Massa itu diamankan polisi dari tiga lokasi demonstrasi, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Gedung DPRD Surabaya . Kemudian 129 orang lainnya dari Kota Malang, tepatnya di bundaran Tugu, depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi tersebut. Dalam penangkapan ini, pelaku terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.
"Jika positif kita akan lakukan karantina, kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum," kata Truno, Jumat (9/10/2020).(Baca juga : Puluhan Ribu Buruh Bergerak Dari Ahmad Yani Menuju Gedung Grahadi )
Diketahui, aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya di Jalan Gubernur Suryo, Kamis (9/10/2020) berlangsung ricuh. Massa melempari polisi dengan botol, kayu dan kaca. Massa juga merusak lampu, water berrier, tiang rambu. Pintu gerbang Gedung Negara Grahadi, baik sisi barat maupun timur juga dijebol massa. Polisi lantas menembakkan gas air mata dan mengerahkan water canon guna membubarkan massa.
Aksi serupa di Kota Malang, juga diwarnai kericuhan. Pendemo melempari gedung DPRD dengan batu dan benda-benda lainnya. Kericuhan berawal saat massa aksi dari berbagai elemen mulai berkumpul di bundaran Tugu, yang lokasinya di depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.(Baca juga : Tagihan Gas Bumi Melejit, Penghuni Rusun Menjerit )
Sekelompok massa di sudut barat laut gedung DPRD Kota Malang mulai merusak kawat berduri yang dipasang untuk mengamankan aksi demo. Massa akhirnya dibubarkan polisi.
Massa itu diamankan polisi dari tiga lokasi demonstrasi, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Gedung DPRD Surabaya . Kemudian 129 orang lainnya dari Kota Malang, tepatnya di bundaran Tugu, depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi tersebut. Dalam penangkapan ini, pelaku terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.
"Jika positif kita akan lakukan karantina, kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum," kata Truno, Jumat (9/10/2020).(Baca juga : Puluhan Ribu Buruh Bergerak Dari Ahmad Yani Menuju Gedung Grahadi )
Diketahui, aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya di Jalan Gubernur Suryo, Kamis (9/10/2020) berlangsung ricuh. Massa melempari polisi dengan botol, kayu dan kaca. Massa juga merusak lampu, water berrier, tiang rambu. Pintu gerbang Gedung Negara Grahadi, baik sisi barat maupun timur juga dijebol massa. Polisi lantas menembakkan gas air mata dan mengerahkan water canon guna membubarkan massa.
Aksi serupa di Kota Malang, juga diwarnai kericuhan. Pendemo melempari gedung DPRD dengan batu dan benda-benda lainnya. Kericuhan berawal saat massa aksi dari berbagai elemen mulai berkumpul di bundaran Tugu, yang lokasinya di depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang.(Baca juga : Tagihan Gas Bumi Melejit, Penghuni Rusun Menjerit )
Sekelompok massa di sudut barat laut gedung DPRD Kota Malang mulai merusak kawat berduri yang dipasang untuk mengamankan aksi demo. Massa akhirnya dibubarkan polisi.
(nun)
tulis komentar anda