Ajukan Judicial Review UU Ciptaker, Ribuan Buruh Jabar Berangkat ke Jakarta
loading...
A
A
A
BANDUNG - Lebih dari 1.000 perwakilan buruh dari Jawa Barat dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk melakukan unjuk rasa dan pengajuan judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/11/2020) pagi ini.
"Ada sekitar 1.000 perwakilan buruh yang berangkat ke Jakarta. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Barat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, Senin (16/11/2020).
Menurut dia, perwakilan buruh tersebut akan berangkat dari titik kumpul masing masing. Mereka akan bertemu dengan perwakilan buruh lainnya di Patung Kuda Arjuna, Jakarta.
Menurut dia, sebelum ke MK, buruh akan melakukan aksi penyampaian pendapat. Aksi akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. "Sebelum pendaftaran permohonan Judicial Review ke MK, akan diawali dengan aksi penyampaian pendapat melalui orasi," kata dia. (Baca: Abaikan Prokes, Polisi Bubarkan Live Music DJ di Kota Maumere).
Menurut Roy, pihak akan mengajukan judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut dinilai merugikan buruh misalnya terkait tenaga kerja kontrak, peraturan upah, tenaga kerja asing, dan lainnya. Buruh berharap, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibatalkan.
"Ada sekitar 1.000 perwakilan buruh yang berangkat ke Jakarta. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Barat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, Senin (16/11/2020).
Menurut dia, perwakilan buruh tersebut akan berangkat dari titik kumpul masing masing. Mereka akan bertemu dengan perwakilan buruh lainnya di Patung Kuda Arjuna, Jakarta.
Menurut dia, sebelum ke MK, buruh akan melakukan aksi penyampaian pendapat. Aksi akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. "Sebelum pendaftaran permohonan Judicial Review ke MK, akan diawali dengan aksi penyampaian pendapat melalui orasi," kata dia. (Baca: Abaikan Prokes, Polisi Bubarkan Live Music DJ di Kota Maumere).
Menurut Roy, pihak akan mengajukan judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut dinilai merugikan buruh misalnya terkait tenaga kerja kontrak, peraturan upah, tenaga kerja asing, dan lainnya. Buruh berharap, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibatalkan.
(nag)